Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara mengenai kontroversi wacana bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online. Dengan tegas dia menyatakan bahwa tidak ada rencana dari pemerintah untuk menyediakan bansos bagi korban judi online.
"Enggak ada (bansos untuk pelaku judi online). Enggak ada (wacana itu)," kata Jokowi kepada wartawan di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024).
Advertisement
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah menjelaskan secara detail mengenai pernyataannya mengenai bantuan sosial bagi korban judi online (judol).
Muhadjir mengakui bahwa pernyataannya tersebut telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Ia menilai hal tersebut disebabkan oleh interpretasi yang salah dari masyarakat.
"Jadi saya sudah mencermati reaksi dari masyarakat tentang usulan saya, nanti mereka yang jadi korban judi online itu bisa mendapat bantuan sosial dengan kriteria tertentu. Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku," kata Muhadjir kepada awak media di Jakarta, Senin (17/6/2024).
Muhadjir menjelaskan bahwa perlu dibedakan antara pelaku dan korban. Pelaku yang dimaksud adalah para penjudi dan bandar judi online.
Jadi tidak begitu, menurut KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 th 2008 Pasal 27, pelaku judi adalah tindak pidana, karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak dan itulah tugas siber satgas penumpasan judi online itu menjadi tugas utama mereka," beber Muhadjir.
Siapa yang Layak Disebut Korban Judi Online?
Muhadjir menegaskan, korban judi online adalah mereka yang tergolong bukan pelaku. Sehingga mereka yang layak disebut korban adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis.
"Mereka yang disantuni, kalau mereka itu yang kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan maupun mengalami trauma psikologis, kalau mereka itu nanti berupa keluarga. Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial," yakin Muhadjir.
Muhadjjr berlasan, keluarga miskin menjadi tanggung jawab negara, sesuai UUD pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Jadi, orang miskin itu tidak hanya korban judi online saja.
"Semua orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan dan itu kemudian akan diproses, akan dicek juga standar, kriteriannya cocok tidak dengan yang ditetapkan Kementerian Sosial, kemudian ada verifikasi, kalau memang dipastikan bahwa dia memang telah jatuh miskin akibat judi online ya dia akan dapat bansos," beber Muhadjir.
"Jadi jangan bayangkan terus pemain judi kemudian miskin dan langsung dibagi-bagi bansos, bukan begitu," imbuh dia menandasi.
Advertisement
Anggota DPR: Jangan Sampai Pelaku Judi Online Mikir Menang Dapat Uang, Kalah Dapat Bansos
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya Adiputra menolak usulan Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Muhadjir Effendy, soal bantuan sosial (bansos) kepada pelaku judi online. Menurut dia, alih-alih memberantas, usulan tersebut akan memparah keadaan di mana para penjudi makin kecanduan serta merangsang munculnya penjudi baru.
"Mereka tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos," kata Wisnu seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (18/6/2024).
Wisnu menilai, pemerintah seharusnya ingat para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga tidak harus diberikan bansos. Sebab, praktik perjudian online makin merajalela.
Dia mencatat pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 di antaranya kasus judi online.
Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.
"Angka ini benar-benar fantastis. Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan. Contohnya kasus terbaru di Mojokerto dimana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online," ungkap anggota Komisi VIII yang menjadi mitra Kementerian Sosial dan Kementerian Agama itu.
Jangan Sampai Blunder
Wisnu berharap Satgas Judi Online yang baru saja dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 itu bisa bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif.
"Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk pejudi online itu. Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu," papar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Wisnu menyarankan, percepatan pemberantasan bisa dilakukan dengan membabat habis para pelaku judi daring. Tidak sekedar para pemain tapi lebih dari itu adalah para bandar, jaringan bisnis judi daring serta para oknum yang membekingi bisnis haram mereka.
"Kami berharap, di bawah komando Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai ketua, Satgas Judi Daring bisa secepatnya memberantas perjudian online di Indonesia hingga ke akar-akarnya," pungkas wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah I itu.
Advertisement