Banyak Honorer Nakes yang Tak Terdaftar di Database BKN, Padahal Sudah Mengabdi 20 Tahun

Masuk atau tidaknya tenaga non-ASN dalam database BKN karena sumber penggajian dari APBD, Sedangkan yang tidak masuk itu melalui BLU.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 19 Jun 2024, 16:00 WIB
Massa dari Forum Komunikasi Nakes dan Non-Nakes Indonesia (FKHN Indonesia) membawa poster tuntutan saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah menjanjikan pemerintah akan mengangkat tenaga kerja honorer di bidang kesehatan sebagai ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) Indonesia, Sepri Latifan meminta Kementerian PANRB untuk memperhatikan nasib para pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"yang menjadi pernyataan, Kementerian PANRB sebagai regulator dalam penyelesaian masalah non-ASN itu memprioritaskan tenaga non-ASN yang sudah masuk dalam database BKN. Lalu bagaimana nasib teman-teman kita yang tidak masuk dalam database?," kata Sepri dalam RDPU tenaga Honorer dengan Komisi II DPR RI, disiarkan pada Rabu (19/6/2024).

"Padahal kalau kita melihat dari waktu lama pengabdian teman-teman yang tidak masuk database BKN itu ada yang sudah mengabdi belasan atau bahkan 20 tahun. Sepertinya tidak bijak apabila Pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB hanya memprioritaskan dalam database BKN," ujar dia.

Sepri menjelaskan, masuk atau tidaknya tenaga non-ASN dalam database BKN karena sumber penggajian dari APBD, Sedangkan yang tidak masuk itu melalui BLU. 

"Padahal mereka pengabdiannya sudah lama," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Sepri juga menyoroti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang penyelesaian penataan masalah non ASN yang ditargetkan selesai Desember 2024.

"Tapi sekarang sudah masuk pertengahan tahun 2024, kita masih belum melihat bagaimana keseriusan pemerintah dalam penyelesaian masalah tenaga non ASN. Masih ada jutaan pegawai non-ASN yang nasibnya belum jelas," ucapnya.


Cara Cek Status Pendataan Non-ASN 2024

Massa dari Forum Komunikasi Nakes dan Non-Nakes Indonesia (FKHN Indonesia) membentangkan spanduk saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). Sejumlah petugas gabungan berjaga di sekitar lokasi aksi dan awat berduri serta road barrier juga telah disiagakan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, pendataan non-ASN merupakan proses pengumpulan dan pengelolaan data mengenai tenaga kerja yang bekerja di dalam pemerintahan, namun bukan merupakan bagian dari ASN. Hal ini mencakup tenaga kontrak, pegawai honorer, pegawai magang, dan pegawai lepas.

Tujuan utama pendataan non-ASN adalah memperoleh informasi yang akurat dan terkini mengenai jumlah, kualifikasi, dan distribusi tenaga kerja non-ASN. Data ini digunakan untuk perencanaan kebutuhan tenaga kerja, peningkatan efisiensi administrasi, dan pengambilan keputusan yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Dengan memiliki data yang lengkap dan terperinci mengenai tenaga kerja non-ASN, pemerintah dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya manusia yang ada. Pendataan ini juga membantu dalam proses penganggaran, pengawasan, dan evaluasi kinerja pegawai non-ASN.

Lantas bagaimana cara cek status pendataan non-ASN?

Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berikut ini cara mengecek status pendataan non-ASN:


1. Koordinasi dengan Uni Pengelola Kepegawaian atau Biro SDM

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk cek status pendataan tenaga honorer atau non-ASN adalah dengan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat para tenaga honorer bekerja.

Kemudian bisa juga berkoordinasi dengan Biro SDM di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM). Diketahui kewenangan pendataan non-ASN ada pada instansi masing-masing sehingga mereka bisa memberikan informasi yang lebih akurat.

“Silakan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM) karena kewenangan Pendataan Non-ASN ada pada instansi masing-masing,” tulis @bkngoidofficial.


2. Mengecek Informasi dari PPK atau Instansi Masing-Masing

Proses pendataan tenaga honorer atau non-ASN yang telah selesai biasanya hasilnya telah diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Karena itu wewenang untuk informasi lebih lanjut beralih ke PPK atau instansi masing-masing.

Para tenaga honorer bisa memantau terus informasi terbaru yang disampaikan oleh masing-masing PPK atau instansi tempat para honorer bekerja.

Infografis Rencana 1,7 Juta Honorer Diangkat Jadi ASN di 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya