PTUN Panggil Prabowo soal Gugatan Pangkat Jenderal Kehormatan dari Jokowi

Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Jun 2024, 15:48 WIB
Anugerah Kenaikan Pangkat Istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu sudah didaftarkan sejak 28 Mei 2024 dengan perkara Nomor 186/G/2024/PTUN.JKT.

Diketahui, penggugatnya adalah Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, Imparsial, AMAR, LBH Jakarta, YLBHI dan sejumlah organisasi/individu lainnya.

“Dalam hal ini, Koalisi telah menghadiri dua kali sidang pemeriksaan awal yakni di tanggal 5 Juni 2024 dan 12 Juni 2024 untuk diperiksa terkait dengan kelengkapan administrasi, format Surat Kuasa dan Gugatan,” kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy melalui pesan singkat, Rabu (19/6/2024).

Andi menjelaskan, pada persidangan 12 Juni 2024, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut berpendapat bahwa Prabowo Subianto patut dimintai keterangan saat pemeriksaan persiapan. Alasannya, gugatan tersebut akan sangat berpengaruh pada pangkat yang ia sandang.

“Sehingga, Majelis Hakim kemudian memerintahkan Panitera Pengganti untuk memanggil Prabowo Subianto dalam Pemeriksaan Persiapan sebagai pihak yang berkepentingan dalam objek gugatan berdasarkan kewenangan dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun),” jelas Andi.


Bakal Dimintai Keterangan

Andi menambahkan, pemanggilan terhadap Prabowo dalam kapasitas untuk dimintai keterangan. Berdasarkan jadwal diterima, pemanggilan akan dilaksanakan pada Kamis 20 Juni 2024.

“Jadwal pemanggilan, Kamis 20 Juni 2024. Pukul: 10.00 WIB, Tempat: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950,” jelas Andi.

Andi tidak bisa memastikan, apakah yang bersangkutan hadir atau tidak besok. Namun menurut dia, Prabowo berdasarkan kewenangan dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) memenuhi kriteria untuk dihadirkan.

“Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas Prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim, dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai: a. pihak yang membela haknya; atau b. peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa,” Andi menandasi.


Gugatan

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan yang dilayangkan KontraS dan Imparsial terkait Keputusan Presiden (Keppers) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. 

Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim PTUN agar memerintahkan tergugat membatalkan Keppres tersebut. Diketahui, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 186/G/2024/PTUN.JKT, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan awal akan dilangsungkan pada 5 Juni 2024 mendatang dengan susunan majelis hakim adalah Irvan Mawardi sebagai hakim ketua dan Hakim Anggota terdiri dari Novy Dewi Cahyati dan Mohammad Hery Indrawan.

Infografis Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya