Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengembangkan temuan uang palsu bernilai miliaran rupiah yang ditemukan di kantor akuntan publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik mendapati kembali mesin pembuat uang palsu yang berada di Vila daerah Sukaraja Sukabumi.
Hasil pemeriksaan, salah satu tersangka inisial FF memindahkan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi.
"Penyidik sudah berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin GTO tersebut," ujar dia.
Disewa Pelaku
Terpisah, Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristanto menerangkan, Villa tersebut disewa oleh para pelaku untuk jangka waktu enam bulan dan bisa diperpanjang sampai 1 tahun. Namun, masa sewa baru berjalan satu bulan.
"Kurang lebih baru 1 bulan di Sukabumi," ucap dia.
Advertisement
Penggerebekan
Sebelumnya, Polisi menggerebek Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Dalam penggerebekan itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa uang palsu rupiah senilai Rp 22 miliar, mesin penghitung, mesin pemotong uang, dan mesin GTO atau mesin percetakan.