Liputan6.com, Jakarta - Riset IMD World Competitiveness Ranking (WCR) 2024 menyebutkan, peringkat daya saing Indonesia naik ke posisi 27 dunia. Posisi peringkat Indonesia tahun ini naik signifikan hingga tujuh peringkat dari posisi sebelumnya yakni peringkat 34 dunia pada 2023.
Di Asia Tenggara, Indonesia berada di posisi tiga besar setelah Singapura dan Thailand. Sementara daya saing Singapura berhasil menempati peringkat pertama.
Advertisement
Meningkatnya peringkat daya saing ini, menurut Ekonom INDEF Eko Listiyanto tidak berdampak langsung pada perekonomian Indonesia, tetapi mendorong pemerintah untuk perlu lebih proaktif mengkapitalisasi citra positif daya saing Indonesia di IMD kepada para investor.
"Kalau tidak pro aktif ya investor tetap sulit bertambah. Jadi intinya di kemampuan pemerintah memanfaatkan kenaikan peringkat ini untuk promosi ke investor,” kata Eko kepada Liputan6.com, Rabu (19/6/2024).
Indonesia meski berhasil mengalahkan Malaysia dan bersaing dengan Jepang, tetapi pada realisasinya banyak investor yang lebih memilih berinvestasi di negara lain, dibandingkan Indonesia.
Eko menuturkan, ini semua bergantung upaya pemerintah memperbaiki sisi catatan dalam peringkat ke-27 tersebut.
"Di sana ada beberapa tantangan yang perlu diselesaikan Pemerintah ke depan untuk lebih meningkatkan peringkat dan pada akhirnya berdampak bagi kenaikan investasi," ujar Eko.
Di sisi lain, Ekonom yang juga Dosen Departemen Manajemen, FEB Universitas Diponegoro, Rizal Hari Magnadi mengungkapkan kenaikan peringkat dapat mendorong investasi jika mempertimbangkan faktor-faktor penting dalam berusaha.
"Ini termasuk di antaranya kestabilan politik, ekonomi, dan ketersediaan infrastruktur. Pertumbuhan ekonomi mensyaratkan keseimbangan antara kemampuan pelayanan dan besarnya kesempatan atau permintaan pasar,” ujar Rizal.
Rizal menambahkan, jika berbicara tentang ekonomi kawasan dan geopolitik ada faktor-faktor penting seperti perjanjian dagang antar negara baik antar dua negara atau beberapa negara sekaligus.
"Dalam konteks berjualan tidak hanya faktor persuasi atau membujuk tetapi juga terkait dengan menjaga hubungan yang banyak dikaitkan dengan kualitas produknya termasuk pelayanan investasi dan kenyataan riil di lapangan,” pungkas Rizal.
Jepang dan Inggris Keok, Ini Penyebab Peringkat Daya Saing Indonesia Lompat ke Posisi 27 Dunia
Sebelumnya, kenaikan peringkat daya saing tersebut didukung oleh peningkatan pada faktor efisiensi bisnis (dari peringkat ke-20 menjadi ke-14), efisiensi pemerintah (dari peringkat ke-31 menjadi ke-23), dan performa ekonomi (dari peringkat ke-29 menjadi ke-24). Meski demikian, Indonesia juga harus terus berfokus pada faktor Infrastruktur yang perlu semakin ditingkatkan.
Secara lebih rinci, beberapa hal yang berhasil mendorong peningkatan di sisi efisiensi bisnis antara lain ketersediaan tenaga kerja (peringkat ke-2), manajemen perusahaan (peringkat ke-10), hingga perilaku masyarakat (peringkat ke-12).
Kemudian, peningkatan dari faktor efisiensi Pemerintah yang naik 8 peringkat salah satunya tercapai berkat upaya Pemerintah dalam perundangan bisnis yang mengalami peningkatan peringkat dari ke-49 di tahun 2023 menjadi peringkat ke-42 di tahun 2024.
Selanjutnya, faktor peningkatan kinerja ekonomi utamanya didorong oleh kuatnya ekonomi dalam negeri (peringkat ke-10) dan terjaganya tingkat harga (peringkat ke-12). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Q1-2024 meningkat hingga 5,11% (YoY), dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan sebelumnya sebesar 5,04% (yoy).
Advertisement
Kenaikan Peringkat Daya Saing
Kenaikan peringkat daya saing dari suatu negara tentu memberikan efek signifikan, khususnya terhadap daya tarik investor. Peringkat daya saing yang tinggi akan meningkatkan reputasi dan citra positif suatu negara di mata investor global yang sering kali mempertimbangkan peringkat tersebut dalam keputusan investasi mereka.
Selain itu, peringkat daya saing yang lebih tinggi tentunya akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi dan potensi pertumbuhan suatu negara.
Sejalan dengan hal tersebut, realisasi investasi Indonesia hingga akhir Q1-2024 telah menunjukkan tren positif dan mampu mencapai Rp401,5 triliun atau mengalami peningkatan sekitar 22,1% (YoY), di mana nilai PMA berhasil mencapai Rp204,4 triliun atau tumbuh sekitar 15,5% (YoY).
Pemerintah Indonesia akan terus berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik lagi. Guna meningkatkan kemudahan berusaha, Pemerintah melakukan perbaikan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Proses Bisnis
Saat ini PP 5/2021 tersebut sedang dilakukan perubahan dan dalam tahap finalisasi revisi untuk memperbaiki proses bisnis persyaratan dasar, tata cara (NSPK: Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) perizinan berusaha berbasis risiko, serta mempertegas pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang diharapkan akan selesai pada Juli 2024, atau sebelum akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga terus melakukan perbaikan pelayanan melalui penyempurnaan sistem OSS (Online Single Submission).
Secara keseluruhan, peningkatan peringkat daya saing Indonesia akan berdampak besar dalam menarik lebih banyak investor asing. Hal tersebut tidak hanya dapat meningkatkan arus modal yang masuk, tetapi juga mempercepat pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
Peningkatan daya saing mencerminkan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, stabilitas ekonomi yang lebih baik, dan prospek pertumbuhan yang lebih positif. Hal tersebut merupakan faktor yang menjadi daya tarik utama bagi para investor asing.
Advertisement