Protes Tindakan Polisi, Petani Gelar Demo Damai di Palangka Raya

Kelompok Tani (Poktan) Lewu Taheta menggelar aksi demo damai di atas lahan pertanian mereka yang terletak di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Rabu (19/6/2024).

oleh Roni Sahala diperbarui 20 Jun 2024, 12:54 WIB
Kelompok Tani Lewu Taheta bersama warga dan anggota kelompok tani lainnya di sekitar menggelar aksi protes di lahan pertanian mereka, Rabu (19/6/2024).

Liputan6.com, Palangka Raya - Kelompok Tani (Poktan) Lewu Taheta menggelar aksi demo damai di atas lahan pertanian mereka yang terletak di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Rabu (19/6/2024) siang. Aksi itu untuk memprotes tindakan penyidik kepolisian terkait persoalan lahan.

Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul menjelaskan, Ketua Kelompok Tani Lewu Taheta, Daryana, sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemalsuan ke Polda Kalteng. Laporan itu dibuat oleh kelompok lain yang diduga berniat menguasai lahan pertanian warga.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan serangkaian tindakan penyelidikan. Menariknya, kata Men Gumpul, surat yang dipersoalkan adalah surat tanah yang diterbitkan Kelurahan Sabaru dan ditandatangani Camat Kalampangan dengan prosedur yang benar.

“Demo damai ini adalah bentuk keprihatinan kami, masyarakat Lewu Taheta atas yang dilakukan penyidik menaikkan laporan yang menurut kami tidak rasional, tanpa dasar, dan tanpa alat bukti,” kata Men Gumpul di Palangka Raya.

Aksi tersebut, terang Men Gumpul, selain diikuti oleh anggota Lewu Taheta juga diikuti sejumlah warga dan anggota kelompok tani di sekitar. Pasalnya, luasan lahan yang diklaim oleh kelompok yang membuat laporan termasuk lahan pertanian milik kelompok tani lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Men Gumpul mencurigai ketidakprofesionalan oknum penyidik. Pasalnya, saat diperiksa, mantan Lurah Sabaru diberi pilihan untuk mencabut surat tanah yang telah diterbitkan atau menjadi tersangka.

“Kepada (mantan) lurah diminta untuk membuat pilihan mencabut SPPT yang ada sedangkan itu tidak palsu. Itu permintaan dari penyidik,” ujar Men Gumpul.

Ke depan, Men Gumpul berencana membuat laporan ke Propam Polda Kalteng terkait hal tersebut. Dia juga telah membuat surat untuk presiden, menteri pertahanan, dan Kapolda Kalteng.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Kelompok Tani Jadi Makmur, Rusli Kliwon menyatakan pihaknya yang membuat laporan ke Polda Kalteng. Rusli mengklaim, lahan di lokasi termasuk yang digarap Lewu Taheta, seluas lebih dari 800 hektare merupakan lahan milik kelompoknya.

“Ini sudah ada SPT yang dimiliki Kelompok Tani Jadi Makmur tahun 1997-1998. SPT sudah ada jauh-jauh hari dimiliki oleh Kelompok Tani Jadi Makmur, yang sekarang diklaim Kelompok Tani Lewu Taheta,” ujar Rusli Kliwon beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Daryana mengatakan heran dengan kasus yang berpotensi menyeret dirinya menjadi tersangka. Pasalnya, jika terkait hak milik, hal tersebut merupakan ranah perdata bukan pidana.

“Kemudian di Polda kepada penyidik saya bertanya surat palsu mana yang saya buat, sampai hari ini saya tidak diberi tahu sampai kemudian dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Daryana.

Daryana menegaskan, jika memang kasus itu dipaksakan dan dirinya ditetapkan tersangka, ia akan melakukan upaya hukum. Daryana menegaskan, alas hak yang mereka gunakan teregister dan diterbitkan sesuai prosedur.

Adapun luas lahan yang dikelola oleh poktan Lewu Taheta hampir 200 hektare. Tanah tersebut dikelola oleh 189 warga. Di atas tanah tersebut dikelola dengan dijadikan sentra perkebunan buah naga dan beberapa varietas lain. Warga juga telah membangun jalan, masjid, dan rumah di sana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya