Peringkat Daya Saing Indonesia Naik ke Posisi 27 di Dunia, DPR Beri Catatan Ini

Anggota Komisi VII DPR RI Marwan Jafar memberikan sejumlah catatan di tengah peringkat daya saing Indonesia alami kenaikan ke posisi 27 di dunia.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 20 Jun 2024, 08:30 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Marwan Jafar mengapresiasi peringkat daya saing Indonesia yang naik ke posisi 27 versi IMD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Marwan Jafar mengapresiasi peringkat daya saing Indonesia yang naik ke posisi 27 versi IMD. Meski begitu, ada sejumlah catatan sektor investasi yang menurut dia perlu diperbaiki.

Diketahui, peringkat daya saing Indonesia naik dari posisi 34 pada 2023. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia berada di bawah Singapura dan Thailand. Marwan menilai, torehan itu cukup baik untuk Indonesia.

"Peringkat di bawah Thailand dan Singapura ya bagus," ujar Marwan kepada Liputan6.com, Kamis (20/6/2024).

Dia mengatakan, prestasi itu diikuti dengan beberapa catatan. Pada konteks investasi, ada beberapa langkah yang dinilai belum konkret. Misalnya, rencana investasi yang masih sebatas komitmen dan belum terealisasi secara langsung.

"Bahwa yang harus dipahami sepanjang yang saya tahu investasi ini belum terlalu konkret, artinya masih pada level gentlement agreement. Belum pada level aplikasi di lapangan," ucapnya.

"Mungkin iklimnya yang jadi menarik tetapi realisasinya belum, semuanya masih pada level gentlement agremeent," imbuh Marwan.

Dia menuturkan, Indonesia harus melakukan ekspansi secara aktif untuk menarik investasi. Maka, diperlukan pada duta besar Indonesia di seluruh dunia itu tidak hanya melakukan diplomasi politik tapi juga ekonomi. "Termausk mengampanyekan bahwa iklim investasi di Indonesia itu kondusif," tegasnya.

Lima Catatan

Marwan memberikan sedikitnya 5 catatan bagi perbaikan iklim investasi di Indonesia. Tujuannya tak lain untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah global.

Pertama, memperbaiki regulasi. Utamanya, mengubah proses yang berbelit menjadi tidak terlalu sulit dan birokratis. Kedua, stabilitas keamanan nasional. Didalamnya adalah stabilitas politik itu juga harus diperkuat. Menurut dia, saat ini kondisi tersebut masih dalam kategori stabil.

"Ketiga, mengurangi KKN. KKN ini menjadi sorotan internasional dan saya kira harus menjadi titik utmaa perhatian pemerintah supaya investasi dari luar masuk," katanya.

 

 

 

2 dari 5 halaman

Insentif Pajak

Dari sisi domestik, aktivitas konsumsi diperkirakan akan menguat pada 2024. Hal itu sejalan dengan terjaganya daya beli masyarakat, inflasi yang terkendali, dan meningkatnya penciptaan lapangan kerja. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Keempat, soal insentif pajak. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai pemerintah harus memberikan insentif pajak. Harapannya, pajak yang berlaku tidak terlalu mahal bagi investor.

Kelima, tentu kemudahan-kemudahan yang dibutuhkan para investor internasional itu dapat diberikan secara baik. Terutama penanganan masalah tanah yang masih menjadi masalah di berbagai tempat.

"Oleh karena itu, ini harus dilakukan perbaikan dan upaya yang serius dari pemerintah untuk me-manage masalah tanah ini menjadi lebih simple dan lebih ringan untuk ditangani," pungkasnya.

3 dari 5 halaman

Apa Penyebab Daya Saing Indonesia Melonjak ke Posisi 27 Dunia?

Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Sabtu (17/10/2020). International Monetary Fund (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 menjadi minus 1,5 persen pada Oktober, lebih rendah dari proyeksi sebelumnya pada Juni sebesar minus 0,3 persen. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, kenaikan peringkat daya saing tersebut didukung oleh peningkatan pada faktor efisiensi bisnis (dari peringkat ke-20 menjadi ke-14), efisiensi pemerintah (dari peringkat ke-31 menjadi ke-23), dan performa ekonomi (dari peringkat ke-29 menjadi ke-24). Meski demikian, Indonesia juga harus terus berfokus pada faktor Infrastruktur yang perlu semakin ditingkatkan.

Secara lebih rinci, beberapa hal yang berhasil mendorong peningkatan di sisi efisiensi bisnis antara lain ketersediaan tenaga kerja (peringkat ke-2), manajemen perusahaan (peringkat ke-10), hingga perilaku masyarakat (peringkat ke-12).

Kemudian, peningkatan dari faktor efisiensi Pemerintah yang naik 8 peringkat salah satunya tercapai berkat upaya Pemerintah dalam perundangan bisnis yang mengalami peningkatan peringkat dari ke-49 di tahun 2023 menjadi peringkat ke-42 pada 2024.

Selanjutnya, faktor peningkatan kinerja ekonomi utamanya didorong oleh kuatnya ekonomi dalam negeri (peringkat ke-10) dan terjaganya tingkat harga (peringkat ke-12). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Q1-2024 meningkat hingga 5,11% (YoY), dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan sebelumnya sebesar 5,04% (yoy).

4 dari 5 halaman

Kenaikan Peringkat Daya Saing

Suasana gedung bertingkat dan permukiman warga di kawasan Jakarta, Senin (17/1/2022). Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 5,2 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kenaikan peringkat daya saing dari suatu negara tentu memberikan efek signifikan, khususnya terhadap daya tarik investor. Peringkat daya saing yang tinggi akan meningkatkan reputasi dan citra positif suatu negara di mata investor global yang sering kali mempertimbangkan peringkat tersebut dalam keputusan investasi mereka. Selain itu, peringkat daya saing yang lebih tinggi tentunya akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi dan potensi pertumbuhan suatu negara.

Sejalan dengan hal tersebut, realisasi investasi Indonesia hingga akhir Q1-2024 telah menunjukkan tren positif dan mampu mencapai Rp401,5 triliun atau mengalami peningkatan sekitar 22,1% (YoY),  di mana nilai PMA berhasil mencapai Rp204,4 triliun atau tumbuh sekitar 15,5% (YoY).

Pemerintah Indonesia akan terus berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik lagi. Guna meningkatkan kemudahan berusaha, Pemerintah melakukan perbaikan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

5 dari 5 halaman

Proses Bisnis

Deretan gedung perkantoran di Jakarta, Senin (27/7/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta mengalami penurunan sekitar 5,6 persen akibat wabah Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Saat ini PP 5/2021 tersebut dilakukan perubahan dan dalam tahap finalisasi revisi  untuk memperbaiki proses bisnis persyaratan dasar, tata cara (NSPK: Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) perizinan berusaha berbasis risiko, serta mempertegas pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang diharapkan akan selesai pada Juli 2024, atau sebelum akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga terus melakukan perbaikan pelayanan melalui penyempurnaan sistem OSS (Online Single Submission).

Secara keseluruhan, peningkatan peringkat daya saing Indonesia akan berdampak besar dalam menarik lebih banyak investor asing. Hal tersebut tidak hanya dapat meningkatkan arus modal yang masuk, tetapi juga mempercepat pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

Peningkatan daya saing mencerminkan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, stabilitas ekonomi yang lebih baik, dan prospek pertumbuhan yang lebih positif. Hal tersebut merupakan faktor yang menjadi daya tarik utama bagi para investor asing.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya