Liputan6.com, Jakarta Dua korban terduga pelecehan eks rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno penuhi panggilan Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2024). Keduanya diperiksa sebagai saksi pelapor usai kasus naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penasihat hukum pelapor, Yansen Ohoirat mengatakan, setidaknya ada 20 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada kliennya.
Advertisement
"Telah dijawab dengan baik dan benar ya artinya di sini dari korban sudah melakukan penjelaskan hak-hak hukumnya sebagai perempuan dan seorang pelapor," kata Yasen di Polda Metro Jaya.
"Dalam proses sekarang ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti untuk menentukan bahwa ini siapakah pelaku sebenarnya," dia menambahkan.
Yasen menyebut, penyidik selain mendalami dugaan pelecehan juga menyinggung soal status kliennya di Universitas. Dia menyebut, kliennya pernah dipindahkan-tugaskan ke pascasarjana.
"Sekarang sudah dipulihkan dan dikembalikan ke Lenteng Agung. Jadi awalnya dari diduga pelaku memindahkan itu, sudah dikembalikan kembali. Itu perbedaannya (pemeriksaan) di situ," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Yasen berharap kepolisian cepat mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan yang dialami kliennya. Sehingga, kedua korban bisa mendapatkan keadilan.
"Kita harap berproses dengan cepat dan tentukan siapa tersangkanya, agar publik pun bisa mengetahui fakta yang sebenarnya seperti apa," ujar dia.
Disebut Ada Pihak Tertentu yang Mengintervensi Kasus
Yasen mengatakan hal itu karena melihat ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi kasus ini. Misalnya saja soal hasil visum et repertum. Dia menyebut, proses begitu lama. Padahal, hasil itu salah satu bukti yang memperkuat adanya dugaan pelecehan.
"Kami melihat dari awal memang perbedaan waktu antara Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dan RS Polri itu waktunya lumayan berbeda padahal proses pemeriksaan di RS Polri itu duluan, tapi hasil yang awalnya yang diberikan itu Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A)," ujar dia.
"Artinya ada perbedaan waktu tapi yang duluan berikan kepada Polda adalah pihak yang belakangan gitu,. Diduga adanya intervensi perihal ini, nah intervensi itu yang perlu kita kawal bersama, karena ini menyangkut harkat martabat perempuan sebagai korban," dia menandaskan.
Advertisement