Liputan6.com, Jakarta Musisi sekaligus pencipta lagu Ari Bias mengadukan Agnez Mo ke Bareskrim Mabes Polri, terkait penggunaan lagu "Bilang Saja" ciptaannya tanpa izin di tiga kelab malam yang dikelola HW Group.
Apalagi pihak Ari Bias menilai Agnez Mo tak menunjukkan itikad baik atas somasi yang dilayangkannya beberapa waktu lalu. Guna menindaklanjuti, Ari Bias dan kuasa hukumnya menyambangi Bareskrim Polri.
Advertisement
"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga," ujar Minola Sebayang Kuasa hukum Ari Bias di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024).
"Oleh karena kami menganggap tidak memiliki itikad baik, maka dari itu, di sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan," Minola Sebayang menambahkan.
Lagu Bilang Saja
Agnez diduga melanggar hak cipta karena membawakan lagu ciptaan Ari Bias. Apalagi, Agnez dinilai tak memiliki izin dari LMKN, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat 5 mengenai tidak perlunya meminta izin pencipta lagu selama pembayaran royalti terpenuhi.
"Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya. Kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," urai Minola.
Advertisement
Disebut-sebut Melanggar Hak Moral
Minola melanjutkan, Agnez Mo juga diduga melanggar hak moral terkait hal ini. Sebab, Agnez tidak menyebutkan siapa pencipta lagu tersebut ketika tampil.
“Di tengah-tengah konsernya, dia melanggar hak moral dengan tidak menyebutkan siapa yang menciptakan lagu tersebut. Kita sudah dapat rekomendasi agar laporan kami sudah diterima dan sekarang sedang proses pembuatan laporannya. Lagi berjalan, sebentar lagi selesai," jelasnya.
Berharap Laporan Segera Diproses
Ari Bias bersama tim kuasa hukumnya berharap laporan terhadap Agnez segera diproses. Minola mengatakan, hal ini juga berlaku bagi siapa saja yang menggunakan satu karya cipta secara komersil tanpa izin.
"Mudah-mudahan penegakan hukumnya berjalan. Kepada setiap orang atau siapa pun yang dikategorikan sebagai pengguna, yang menggunakan satu karya cipta secara komersil tanpa izin, maka hukum akan menantinya," Minola Sebayang menukas.
Advertisement