Liputan6.com, Jakarta - Sekelompok masyarakat sipil yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Gerakan Peduli Hukum melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (19/6/2024).
Menurut mereka, Rossa diduga melanggar etik saat menyita ponsel dan buku catatan DPP PDI Perjuangan (PDIP) milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari tangan stafnya, Kusnadi.
Advertisement
“Kami Aliansi Gerakan Peduli Hukum hari ini datang ke Dewas KPK dalam rangka melaporkan adanya pelanggaran kode etik. Kami duga laporan kode etik ini dilanggar oleh salah satu penyidik KPK di antaranya yang dikenal oleh media berinisial R,” kata Ketua Aliansi Gerakan Peduli Hukum, Prabu Sutisna seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (20/6/2024).
Prabu mengatakan, pihaknya melaporkan Rossa ke Dewas KPK sebagai upaya korektif kinerja KPK dari sudut masyakat sipil. Menurut dia, upaya penegakan hukum yang dilakukan Rossa dalam penanganan pencarian Harun Masiku dilakukan tidak sesuai prosedur, bahkan ugal-ugalan.
“Penegakan hukum di Indonesia tidak boleh simpang siur atau tidak boleh ugal-ugalan tanpa adanya prosedur SOP yang berlaku di Indonesia atau di kode etik pengawas,” kata dia.
Prabu menyebut, tindakan penyitaan yang dilakukan Rossa Purbo melanggar ketentuan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebab, Rossa diyakini berbohong dengan menyebut ada panggilan dari Hasto untuk Kusnadi. Tetapi faktanya setelah berada di dalam gedung KPK, Kusnadi justru digeledah dan disita barang bawaannya.
“Stafnya pak Hasto, K (Kusnadi) dalam hal ini mengikuti perintah penyidik, kata penyidik dipanggil oleh bapak (Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto), staf pasti mengikuti perintah Pak Hasto tetapi dalam rangka dia dipanggil ke lantai 2, ada tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan mencoreng atas dasar hukum,” tutur Prabu.
Dinilai Langgar Hukum dan HAM
Atas perbuatan mengelabui Kusnadi, AKBP Rossa disebut sebagai penegak hukum yang justru berani menerobos hukum dan melanggar aturan.
“Kita masyarakat sipil ingin transparan dan akuntabel. Jangan sampai masyarakat simpang siur isunya yang ada di masyarakat,” tegas dia.
Selain itu, lanjut Prabu, penyitaan ponsel dan buku catatan DPP PDIP dari tangan Kusnadi nyatanya tidak ada kaitan dengan kasus Harun Masiku adalah tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Maka dari itu, Aliansi Gerakan Peduli Hukum Masyarakat Civil Society menyatakan sikap dan mendukung KPK menindaklanjuti dan memeriksa saudara terlapor (Rossa).
“Kami takutnya ini ada terjadi pelanggaran kode etik yang bisa dikatakan pelanggaran kode etik berat! Kenapa? sebab jika bukan status tersangka tapi diperiksa dan digeledah dan disita alatnya itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” yakin dia.
Advertisement
Bukti yang Disertakan ke Dewas KPK
Prabu memastikan, laporan Aliansi Gerakan Peduli Hukum turut melampirkan barang bukti berupa video.
Selain itu, dilampirkan pula undang-undang yang diduga dilanggar AKBP Rossa untuk nantinya dipertimbangkan agar laporan tersebut dilanjutkan ke sidang etik di Dewas KPK.
“Bukti terkait ada bukti video, gambar, bukti undang-undang yang dilanggar, serta salinan-salinan kronologis yang kami ceritakan di laporan kami. Jadi kronoligsnya jelas, kita legal standing kita sebagai pelapor juga jelas, ada UUnya, ada bunyi pasalnya, kita lampirkan semua,” Prabu menandasi.