Liputan6.com, Jakarta - Polri memastikan akan menuntaskan kasus judi online atau daring tidak hanya yang terjadi di masyarakat, namun juga apabila menyasar ke internal. Sanksi tegas pun menanti anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.
“Polri tentu akan berperan secara aktif di dalam langkah koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi baik itu pencegahan dan pemberantasan judi daring di bawah koordinator Menko Polhukam,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Advertisement
Trunoyudo menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, dengan wakilnya Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dan anggota Bidang Pencegahan yakni Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono.
“Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi, baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana,” jelas dia.
Dia menyatakan, Polri hingga kini dan ke depannya akan terus berkomitmen dalam pemberantasan judi online. “Dan tentunya kami mohon doa dan dukungan dari rekan media dan seluruh masyarakat dalam pemberantasan judi daring,” kata Trunoyudo menandaskan.
Transaksi Judi Online Kalangan Atas Capai Rp40 Miliar
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, nilai rata-rata transaksi judi online di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas mencapai Rp40 miliar.
"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100.000 sampai Rp40 miliar," kata Hadi di kantor Kemenko Polhukam, Rabu 19 Juni 2024.
Sedangkan nilai transaksinya judi online di kalangan ekonomi menengah ke bawah rata rata berkisar Rp10.000 hingga Rp100.000.
Masih berdasarkan data yang dimiliki Hadi, tercatat sebanyak 80 persen dari 2,37 juta pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Hal tersebut yang menurut Hadi membuat tingginya penggunaan jasa peminjaman online atau pinjol lantaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bermain judi online.
"Terkait judi online dan pinjaman online ini dua sisi mata uang. Yang lebih kasihan masyarakat yang bermain judol kalah punya pinjaman di pinjol," kata Hadi.
Advertisement
3 Langkah Satgas Judi Online
Karenanya, Hadi memastikan satgas judi online akan melakukan pemberantasan dari hulu ke hilir agar masyarakat tidak terjebak dalam dua lingkaran setan itu.
Hadi menjelaskan, dalam satu sampai dua minggu ke depan satgas akan melakukan tiga langkah untuk memberantas judi online.
Pertama, pihaknya akan mendeteksi aliran dana di 4.000 sampai 5.000 rekening penadah uang pinjaman online yang telah didata Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK).
Ke dua, Hadi beserta jajaran satgas akan melakukan upaya memberantas modus jual beli rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online.
Terakhir, Hadi akan memastikan seluruh minimarket menutup layanan top up game online yang terafiliasi di judi online.
Dengan tiga upaya tersebut, Hadi yakin jumlah kasus orang yang terjerat judi online akan berkurang secara perlahan.