Kompolnas Awasi Anggota Polri Jangan Sampai Main Judi Online

Kompolnas turut menyoroti penanganan kasus judi online di tubuh Polri, yang salah satunya melalui Satgas Judi Online.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Jun 2024, 13:07 WIB
Pertama, Bareskrim Polri akan melakukan pembekuan terhadap rekening transaksi judi online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyoroti penanganan kasus judi online di tubuh Polri, yang salah satunya melalui Satgas Judi Online. Lembaga tersebut memastikan fungsinya sebagai pengawas eksternal agar kinerja kepolisian maksimal.

“Dalam Satgas Pemberantasan Judol, Polri sendiri bertugas dalam penegakan hukum. Kapolri sebagai Ketua Harian Gakkum Satgas tersebut,” tutur Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

“Maka terkait dengan tugas Polri tersebut, tentu Kompolnas tetap menjalankan fungsi sebagai pengawas eksternal untuk memastikan profesionalitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Polri dalam Gakkum terhadap judol,” sambungnya.

Yusuf menegaskan, pihaknya akan mengawasi jajaran Polri agar jangan sampai malah terlibat aktivitas judi online. Selaku penegak hukum, sudah sepatutnya kepolisian berperan memberantas judi online, bukan malah turut menikmati kegiatan tersebut.

“Dalam jangka pendek, tentunya jangan ada oknum yang bermain judol. Untuk memastikan itu, semua unsur Polri tidak ada yang bermain judol, maka pengawasan melekat perlu ditingkatkan seoptimalnya,” jelas dia.

Selanjutnya, kata Yusuf, apabila Polri telah memiliki data dan informasi mengenai kasus judi online yang telah dapat dilakukan penindakan, maka Kompolnas mendorong agar segera ditindak tegas secara profesional dan bekerja sama bersama pihak-pihak terkait. 

“Dalam jangka panjang, Polri harus terus mengawasi dan patroli terhadap adanya judol di ruang siber. Kami juga menyarankan perlu membuka layanan hotline untuk secara instan dan cepat menerima pemberian informasi, keluhan, dan pengaduan dari masyarakat terkait adanya praktik judol yang masyarakat lihat, dengar, dan alami,” Yusuf menandaskan.

 


3 Langkah Satgas Judi Online

Dan yang ketiga, Satgas Pemberantasan Judi Online bakal menutup pelayanan pembayaran online di mini market. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mengungkap tiga tugas yang akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat. Pertama, Bareskrim Polri akan melakukan pembekuan terhadap rekening transaksi judi online.

"Dalam waktu dekat Minggu ini termasuk Minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi, tiga penegakan hukum yang harus segera diselesaikan," kata Hadi saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Hadi menuturkan, sesuai laporan PPATK bahwa ada 4 sampai 5 ribu rekening mencurigakan yang sudah di blok. Tindak lanjutnya, PPATK segera melapor ke penyidik Bareskrim Polri.

Setelah dilaporkan, maka penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening itu.

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," ucap Hadi.

Setelahnya, Bareskrim akan menelusuri pemilik rekening itu dan dilakukan pendalaman. Jika itu adalah bandar, maka diproses secara hukum.

"Setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan di proses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," ucap Hadi.

 


Tindak Modus Jual Rekening hingga Top Up Game di Minimarket

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sekaligus ketua Satgas Pemberantasan Judi Online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6) (Istimewa)

Tugas kedua, Satgas akan menindak modus jual beli rekening. Hadi menyebut, para pelaku biasanya keliling ke kampung-kampung untuk mendata korban hingga dibukakan rekening. Setelahnya, rekening itu diserahkan kepada pengepul untuk dijual ke bandar-bandar judi.

"Pelaku datang ke kampung-kampung ke desa-desa. setalah datang mereka akan mendekati korban ngobrol dengan korban dan setelah itu dilakukan pentahapan berikutnya adalah membukakan rekening secara online apalagi memilih KTP dan sebagainya secara online," tuturnya.

"Setelah rekening jadi rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul bisa juga ratusan rekening oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," sambungnya.

Ketiga, Satgas bakal menutup pelayanan pembayaran online di mini market. Sebab, pihaknya menemukan ada pelayanan top up ya berkedok transaksi judi online.

"Apa tugas yang ketiga? tugas yang ketiga adalah terkait dengan game online modusnya adalah membeli pulsa atau top up dimana di mini mini market," ucapnya.

"Sasarannya adalah yang akan kita lakukan satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau accountnya terlihat," pungkasnya.

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya