Liputan6.com, Jakarta Pemerintah belum memutuskan soal legalitas penggunaan kratom di Indonesia.
Pasalnya, pemerintah masih menunggu hasil riset Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) soal kandungan kratom.
Advertisement
"Semuanya nanti kita tunggu dari riset lanjutan kalau itu memang tak berbahaya dan dalam jumlah besar. Sama aja kopi juga kalau dalan jumlah besar bisa repot. Rokok juga gitu, tembakau juga gitu. Ya kita masukkan dalam tahap yang proporsional," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Menurut dia, Kemenkes melaporkan bahwa tanaman kratom tidak masuk kategori narkotika. Sementara itu, BRIN masih melakukan riset dan diperkirakan baru rampung pada Agustus 2024.
"Maka tadi arahan Presiden supaya Kemenkes, BRIN, dan BPOM lanjutkan riset sesungguhnya (kratom) yang aman seberapa bagi masyarakat," ujarnya.
Moeldoko menuturkan tanaman kratom telah dikonsumsi secara tradisional oleh masyarakat Kalimantan Barat sejak lama. Dia menyebut efek ketergantungan dari penggunaan kratom cukup rendah.
Berharap Ada Aturan
"Dampak positifnya kata mereka (masyarakat Kalimantan Barat) dampak sosialnya jadi kekuatan sumber energi dan seterusnya. Apa ada ketergantungannya? Rendah ketergantungannya, kan nanti baru kecanduan itu cukup rendah," jelas Moeldoko.
Dia berharap kedepannya ada aturan soal jual beli kratom di toko-toko, usai hasil riset BRIN dan Kemenkes keluar. Sementara terkait legalitas kratom, Moeldoko menekankan bahwa tanaman tersebut tak masuk kategori narkotika.
"Status sampai sekarang tadi, ya Kemenkes katakan tidak masuk dalam kategori narkotika. Legalitasnya batasannya di situ apa yang disampaikan Kemenkes," pungkas Moeldoko.
Advertisement
Jokowi Minta Kemendag Atur Perdagangan Tanaman Kratom
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat aturan standarisasi perdagangan tanaman kratom. Hal ini, kata Jokowi, agar kratom yang diekspor tak lagi mengandung efek samping yang berbahaya bagi kesehatan.
"Tadi arahan Presiden (Jokowi) pertama, supaya Kemenkes, BRIN, dan BPOM lanjutkan riset sesungguhnya (tanaman kratom) yang aman seberapa bagi masyarakat," kata Kepala Staf Presiden Moeldoko kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6/2024).
"Kemendag atur tata niaganya untuk bentuk suatu standardisasi sehingga tak ada lagi kratom produk Indonesia yang kandung bakteri ecoli, salmonella, logam berat," sambungnya.
Dia menyampaikan saat ini banyak daun kratom Indonesia yang ditolak oleh eksportir karena mengandung bakteri-bakteri berbahaya. Oleh sebab itu, Moeldoko menekankan pentingnya pengaturan perdagangan tanaman kratom.
"Karena sudah ada eksportir kita di-reject barangnya. Kenapa terjadi? Karena belum diatur tata niaganya dengan baik," ujarnya.