Liputan6.com, Jakarta Ronny Talapessy, salah satu Kuasa Hukum Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi menyambangi Gedung Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Kedatangannya itu juga bersama dengan Kuasa Hukum Kusnadi lainnya yakni Alvon Kurnia Palma dan Yohannes Tobing.
Advertisement
"Dalam hal ini, kami sudah menyampaikan dugaan terjadi pelanggaran terhadap hukum, terkait dengan awalnya tanggal 10 Juni, ketika Saudara Kusnadi dijebak, dibohongi, kemudian dirampas barang milik pribadi, dan juga buku DPP PDI Perjuangan," kata Ronny kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Dalam kesempatan itu, Ronny menyebut adanya kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti terhadap kliennya. Apalagi, dalam surat yang diberikan itu tertanggal 24 April 2024.
"Dalam proses perampasan tersebut, diberikan surat tanda terima yaitu tanggal 24 April 2024 surat tanda terima barang bukti. Ini adalah surat pertama, yang kami melihat bahwa terjadi kesalahan dalam proses perampasan barang milik pribadi Saudara Kusnadi, di sini tertera tanggal 23 April 2024 ya," sebutnya.
Selain itu, terkait dengan kedatangan Kusnadi ke Gedung lembaga antirasuah pada Rabu (19/6). Hal ini karena untuk menghormati hukum yang kini tengah ditangani KPK.
"Tetapi apa yang terjadi di dalam pemeriksaan, teman-teman, bahwa surat diberikan tanggal dengan surat yang sama, tetapi tanggalnya dirubah, yaitu tanggal 10 Juni 2024, seperti di pemeriksaan yang awal," ujarnya.
"Tetapi teman-teman cermati bahwa di dalam surat tanda penirman barang bukti, Saudara Kusnadi tidak memparaf. Tapi di lembar belakangnya, di sini Saudara Kusnadi, menandatangani," sambungnya.
Menduga Ada Pemalsuan Surat
Oleh karenanya, pihaknya menduga adanya pemalsuan surat. Apalagi, terkait paraf atau tandatangan dalam surat yang kini sudah dipegangnya.
"Kalau teman-teman cermati, di surat tanggal 23 April, Saudara Kusnadi memparaf. Ini adalah paraf Saudara Kusnadi. Sini ada tangan-tangannya. Kemarin pemeriksaan Saudara Kusnadi oleh penyidik bernama Rahmat Prasetyo. Di sini teman-teman, kami menduga telah terjadi Pemalsuan surat. Karena apa? Surat yang sah adalah surat dimana tanggal 23 April, dimana Sudara Kusnadi ikut memparaf," paparnya.
"Tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 April. Kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali, Sehingga yang lembar pertama ini saudara kusnadi tidak memparaf, Tetapi di lembar yang kedua saudara kusnadi tanda tangan," tambahnya.
Oleh karenanya, pihaknya pun melihat terkait dengan proses yang kini sedang berjalan di KPK, diduga telah terjadi pelanggaran hukum.
"Terhadap proses pengambil barang bukti kami sudah sampaikan di awal bahwa ini melanggar KUHAP, apapun atau SOP ataupun peraturan internal terkait dengan pemberitahuan kepada Dewas," ucapnya.
"Di sini kita perlu jelaskan kepada publik bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawan ini sudah menabrak hukum. Ini sudah melanggar hukum. Artinya apa? Bahwa proses ini sudah salah di mata hukum," sambungnya.
Advertisement
Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti
Oleh sebab itu, barang-barang yang dirampa atau disita itu dikatakannya tidak bisa dijadikan bukti. Karena, proses pengambilan barang-barang milik pribadi ataupun buku milik DPP Partai PDI Perjuangan, prosesnya dianggap sudah salah.
"Maka dalam menegakkan hukum, KPK sudah melanggar proses hukum, maka ini tidak bisa kita kompromi. Kami melihat bahwa kasus ini penuh dengan nuansa politis dan kami melihat bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap sekjen PDI Perjuangan," tegasnya.
"Karena proses-proses yang kami sudah ikuti ini adalah proses yang sudah salah di mata hukum. Oleh sebab itu, hari ini kami melaporkan kepada Dewas, untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan, bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional," sambungnya.
Terakhir, ia pun meminta kepada Dewas agar segera dengan cepat dalam memproses laporannya itu.
"Maka kami meminta, ini merupakan pelanggaran kode etik berat. dan kami memohon kepada Dewas untuk memproses ini dengan cepat," paparnya.
"Jadi kembali lagi teman-teman yang perlu kita garis bawahi, karena perolehan barang-barang pribadi dan buku DPP PDI Perjuangan ini tidak melalui proses hukum yang benar, maka ini adalah cacat hukum," pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com