Bentoel Group Terima Sertifikat AEO dari Bea Cukai, Ini Sederet Keuntungannya

Sertifikat AEO diperoleh setelah PT Bentoel Prima berhasil memenuhi tujuh kriteria yang ditetapkan oleh DJBC terkait dengan Rantai Pasok (Supply Chain) dan Kepatuhan (Compliance) sesuai dengan ketentuan SAFE FoS, standar World Customs Organization (WCO).

oleh Septian Deny diperbarui 20 Jun 2024, 19:30 WIB
Bentoel Group meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap (solar panel) tahap kedua dengan kapasitas 0,8 MW inverter.

 

Liputan6.com, Jakarta Bentoel Group mengadakan seremoni serah terima sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) yang berlangsung di pabriknya di Malang, Jawa Timur.

Sertifikat ini diserahkan secara simbolis oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kepada PT Bentoel Prima dan dihadiri oleh para pejabat Kantor Wilayah Dirjen Bea & Cukai Jatim 1 dan Jatim 2.

Sertifikat AEO ini diperoleh setelah PT Bentoel Prima berhasil memenuhi tujuh kriteria yang ditetapkan oleh DJBC terkait dengan Rantai Pasok (Supply Chain) dan Kepatuhan (Compliance) sesuai dengan ketentuan SAFE FoS, standar World Customs Organization (WCO).

Secara resmi, Bentoel Group telah mendapatkan sertifikat AEO tersebut pada tanggal 28 Desember 2023. Dengan adanya sertifikasi ini , Bentoel Group akan mendapatkan sejumlah kemudahan dan fasilitas kepabeanan dari Dirjen Bea & Cukai.

Fasilitas ini meliputi kemudahan dalam pemeriksaan fisik barang impor, penyederhanaan prosedur kepabeanan, serta layanan prioritas kepabeanan lainnya. Dengan adanya sertifikat AEO, Bentoel Group memperkuat komitmen untuk terus menjaga kepatuhan dalam proses kepabeanan serta meningkatkan efisiensi operasional.

Pada kesempatan yang sama, Bentoel Group juga merayakan pelepasan ekspor produk tembakau ke Korea Selatan. Ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi Bentoel Group sebagai pusat ekspor (export hub) untuk BAT Group di kawasan Asia Pasifik.

Hingga tahun 2024, Bentoel Group telah berhasil mengekspor berbagai produk tembakau ke 27 negara, termasuk Jepang, Singapura, Korea Selatan, Australia, dan negara-negara lain di wilayah Asia Pasifik.

"Kami ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kami kepada Direktorat Jenderal Bea & Cukai atas dukungan yang terus menerus kepada Bentoel Group dan industri hasil tembakau secara umum. Penerimaan sertifikat AEO ini merupakan cerminan standar tinggi yang kami miliki dalam Rantai Pasok dan Kepatuhan dalam menjalankan usaha," kata Presiden Komisaris Bentoel Group Hendro Martowardojo dikutip Kamis (20/6/2024).

“Dengan adanya berbagai fasilitas dan kemudahan kepabeanan yang kami terima, kami berkomitmen untuk terus memperkuat dan mengembangkan bisnis ekspor kami. Kami bangga dapat menyediakan produk-produk berkualitas tinggi kepada pelanggan di seluruh dunia dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui ekspor," tutup dia.

 


Bentoel Group Usulkan Regulasi Berimbang untuk Produk Tembakau Alternatif

Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Sebelumnya, pada Hari Vape Sedunia, Bentoel Group menyarankan kepada pemerintah untuk adanya regulasi yang berimbang untuk produk tembakau alternatif seperti vape/rokok elektronik, untuk memberikan pilihan kepada konsumen terhadap produk alternatif yang memiliki potensi lebih rendah risiko.

Berdasarkan Global Adult Tobacco Survey (GATS), prevalensi merokok dewasa di Indonesia pada tahun 2021 adalah 1,6%, dimana terjadi penurunan dari 1,8% dari tahun sebelumnya.

Namun, dengan target pemerintah untuk terus menurunkan tingkat prevalensi merokok,diperlukan usaha lebih untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Lebih dari satu miliar individu di dunia tetap memilih untuk merokok terlepas dari resiko yang dapat ditimbulkan. Berdasarkan studi model populasi, penurunan jumlah kematian dini dapat dicapai jika perokok beralih pada produk tembakau alternatif seperi vape atau rokokelektronik.

Untuk menoptimalkan potensi kesehatan yang ditawarkan produk tembakau alternatif,regulasi yang tepat dibutuhkan untuk mendukung terjadinya peralihan, melindungi konsumen dengan standar keamanan yang ketat, dan pencegahan akses serta penggunaan produk oleh pengguna di bawah umur.

Bentoel Group mengusulkan empat prinsip yang seharusnya diterapkan untuk membangun regulasi yang efektif dan berdampak terkait pengunaan produk tembakau alternatif

Yakni, akses terhadap pilihan produk bagi konsumen. Regulasi sepatutnya memberikan ruang bagi beragam produk tembakau alternatif untuk memastikan konsumen memiliki opsi untuk mengakses produk alternatif ini dan membuat pilihan yang tepat berdasarkan bukti ilmiah.

Kemudian hanya menargetkan konsumen dewasa. Penggunaan dan penjualan produk tembakau oleh dan kepada pengguna di bawah umur harus dilarang oleh hukum.


Hal Lainnya

Seorang pria meneteskan cairan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selanjutnya, kualitas dan keamanan produk. Standar kualitas dan keamanan yang kuat serta penerapan yang tepat harus menjadi inti dari regulasi. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen.

Terakhir, terkait penegakan hukum yang kuat. Regulasi harus memberikan kewenangan kepada otoritas penegakan hukum untuk menerapkan hukuman dan sanksi kepada mereka yang tidak mematuhi regulasi, terutama mereka yang menyediakan produk yang tidak sesuai dan memberikan produk kepada anak di bawah umur.

“Proses peralihan perokok pada produk tembakau alternatif ini sangat penting baik baginegara yang berambisi menurunkan angka prevalensi merokoknya maupun bagi kesehatan masyarakat global secara lebih luas. Kemampuan pemerintah dalam memanfaatkan produk-produk ini dan memaksimalkan potensi pengurangan risiko yang mereka tawarkan sangat tergantung pada penerapan regulasi yang berimbang, serta perubahan dalam perilaku konsumen," ujar Dian Widyanarti, Head of Corporate and Regulatory Affairs Bentoel Group. 

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya