Liputan6.com, Jember - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember membawa kotak suara hasil Pemilu 2024 dengan pengawalan ketat aparat kepolisian ke Mapolda Jatim.
Langkah ini merupakan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan hitung ulang.
Advertisement
Putusan MK dalam perkara nomor 261 memerintahkan KPU Jember melakukan hitung ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV di Kecamatan Sumberbaru, sehingga kotak suara di 105 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Sumberbaru diangkut ke Polda Jatim.
"Hari ini surat suara yang berada di dalam kotak suara di 105 TPS dibawa ke Surabaya karena proses hitung ulang sesuai putusan MK akan dilakukan oleh KPU Jawa Timur di Surabaya," kata Komisioner KPU Jember Andi Wasis, Jumat (21/6/2024).
Sesuai putusan MK 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait permohonan PAN untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU) akan dilakukan KPU Provinsi Jatim pada 23 Juni 2024 di Surabaya.
"Tindaklanjut putusan MK tersebut dilakukan oleh KPU Jatim karena tidak hanya Kabupaten Jember, namun ada beberapa daerah yang juga dilakukan PSSU," tuturnya.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan pihaknya juga melakukan pengawalan kotak suara 105 TPS yang berada di Desa Jamintoro, Desa Jembersari, Desa Yosorati, Desa Gelang, Desa Pringgowirawan, dan Desa Karangbayat di Kecamatan Sumberbaru.
"Kami melakukan pengawasan kotak suara itu mulai dari gudang KPU Jember di Kelurahan Tegalbesar menuju ke Mapolda Jatim dengan pengawalan ketat aparat kepolisian," katanya.
Tidak hanya Kabupaten Jember, lanjut dia, logistik kotak suara dari Kabupaten Pamekasan juga bersamaan datangnya ke Polda Jawa Timur dan masih menunggu beberapa daerah lagi.
Dua Kunci Kota Suara
"Untuk kunci kotak juga ada dua yang dipegang KPU dan Bawaslu Jember, sehingga kotak baru bisa dibuka apabila baik KPU maupun Bawaslu membuka kotak tersebut, jika salah satu tidak bisa," ujarnya.
Ada dua putusan MK yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Jember yakni perkara nomor 118 dengan putusan rekapitulasi ulang surat suara DPRD Jember Dapil 1 di Kecamatan Kaliwates dan perkara nomor 261 yang memerintahkan hitung ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV di Kecamatan Sumberbaru.
KPU Jember sudah menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan rekapitulasi ulang untuk perkara nomor 118 di Kantor KPU setempat pada Rabu (19/6) sore.
Advertisement