Liputan6.com, Jakarta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berharap rumah susun atau Rusun ASN di IKN dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dapat mulai peletakan batu pertama (groundbreaking) pada tahun ini.
"Sekarang kita sudah mulai finalisasi studi kelayakan atau feasibility study, dan kemudian dievaluasi oleh konsultan yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Harapannya pada tahun ini kita sudah bisa mulai groundbreaking, tapi tentunya kita harus melihat pemenuhan tahapan-tahapannya," ujar Direktur Pembiayaan OIKN Naufal Aminuddin dikutip dari Antara, Jumat (21/6.2024).
Advertisement
Naufal mengatakan bahwa OIKN sudah memberikan Letter to Proceed untuk para investor atau badan usaha untuk hunian ASN di IKN dengan skema KPBU. Dia juga menyampaikan namanya bukan Letter to Proceed tetapi surat persetujuan menyusun feasibility study.
"Untuk nilainya masih belum selesai, karena masih evaluasi feasibility study jadi sampai selesai feasibility study baru mereka bisa menghitung. Kalau yang sudah kita berikan surat persetujuan menyusun feasibility study potensinya sekitar 157 tower rusun dan 139 rumah tapak yang sekarang dalam proses," katanya.
Setelah OIKN memberikan surat persetujuan menyusun feasibility study itu, investor akan menyusun studi kelayakan hingga selesai kemudian secara paralel OIKN akan meminta dukungan dari Kementerian Keuangan termasuk konsultan akan mengevaluasi feasibility study tersebut. Setelah hal itu selesai maka akan masuk ke tahap transaksi atau lelang, kemudian ada pemenang serta setelahnya dilakukan konstruksi.
Untuk investornya sendiri, lanjut Naufal, merupakan investor dalam negeri dan luar negeri. "Dari luar negeri ada dari Malaysia dan China, progresnya sampai sekarang bagus semua," katanya.
Rencana Induk IKN
Sebagai informasi, berdasarkan Lampiran UU No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN, dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN, Pemerintah melakukan sinergi pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi pendanaan tersebut diperlukan agar terdapat kesinambungan fiskal dengan melakukan berbagai upaya, antara lain dengan mengoptimalkan penggunaan skema-skema pendanaan yang kreatif dan inovatif dengan tetap menjaga akuntabilitas.
Sumber pendanaan dimaksud, antara lain APBN yang dapat dilakukan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan, kemudian skema KPBU untuk mendukung IKN.
Advertisement
Skema Partisipasi Badan Usaha
Selanjutnya skema partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni.
Skema dukungan pendanaan/pembiayaan internasional yang merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana, antara lain dari bilateral/lembaga multilateral yang hendak berpartisipasi dalam pengembangan IKN yang hijau dan cerdas yang dapat melalui hibah dan/atau pemberian dana talangan.
Skema pendanaan lainnya yakni creative financing, seperti crowd funding dan dana dari filantropi.