Kompolnas: Jangan Ada Polisi Jadi Backing Judi Online

Kompolnas juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba bermain judi online, karena merupakan kejahatan dan bagi para pemainnya dapat dikenai sanksi pidana.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Jun 2024, 10:36 WIB
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online berkedok game online. Kasus tersebut rupanya dilakoni oleh satu keluarga yang masing-masing berinisial EA (48), AL (48), NA (23) AT (22) dan IL (44). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan kepada seluruh jajaran Polri untuk menjaga semangat institusi dalam memberantas judi online, sebagaimana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjadi Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online. Jangan ada satu pun anggota yang mencoba menjadi beking atau pemain judi online.

"Kami optimistis dengan pembentukan Satgas Judi Online, karena akan memudahkan koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam memberantas judi online," tutur Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).

Menurut Poengky, posisi Kapolri di Satgas Pemberantasan Judi Online menguatkan perannya dalam menegakkan hukum, termasuk melakukan penyelidikan melalui Intelkam, pendekatan kepada masyarakat melalui Binmas, lidik sidik melalui Reskrim, serta kerja sama Police to Police dan Transnational Crime melalui Bareskrim dan Divisi Hubinter Polri.

"Selain itu, jangan ada anggota Polri yang coba-coba jadi backing atau pemain judi online karena dapat mengganggu semangat pemberantasan judi online," jelas dia.

Jika ada anggota yang mencoba atau berupaya menghambat, sambungnya, Kompolnas dengan tegas mendorong adanya pengawasan melekat atasan dan monitoring Pengawas Internal Polri secara ketat demi menindak tegas anggota yang melawan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba bermain judi online, karena merupakan kejahatan dan bagi para pemainnya dapat dikenai sanksi pidana," Poengky menandaskan.

 


Polri Tangani 1.988 Kasus Judi Online dengan 3.145 Tersangka Sepanjang 2023-2024

Ilustrasi judi online.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat penanganan kasus judi online yang telah dilakukan sepanjang rentang tahun 2023 hingga April 2024 total ada sebanyak 1.988 kasus dengan 3.145 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo menyampaikan, pada tahun 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka sebanyak 1.987 orang.

Sementara ini, untuk awal 2024 hingga bulan April akhir, terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

"Tentu jumlah total tersangka dari tahun 2023 sampai 2024 ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Sejauh ini, kata Trunoyudo, Polri tetap berkomitmen melawan judi online dengan salah satunya membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

"Langkah dengan adanya Satgas tentu apa yang dibentuk dalam Keppres menjadi kolaborasi dan lebih optimal dalam pelaksanaan, baik itu pencegahan maupun penegakan hukum," jelas dia.


Sanksi Tegas Menanti Anggota Terlibat Judi Online

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Istimewa)

Trunoyudo menekankan Polri menggunakan langkah preemtif dan preventif dalam menangani kasus judi online. Bahkan terhadap anggota yang terlibat pun akan dikenakan sanksi tegas.

"Sejak dahulu sampai dengan sekarang dan ke depan, tentu menjadi komitmen Bapak Kapolri sudah menyampaikan terkait dengan aturan-aturan yang mengikat secara internal, ada kode etik dan juga berlaku pada pidana umum tentunya bagi Polri," ungkapnya.

Adapun langkah preemtif dan preventif yang dilakukan seperti misalnya dari Divisi Propam Polri melayangkan Surat Edaran ataupun dari Divisi Humas Polri memberikan lembar penerangan satuan.

"Bahwa terkait aturan-aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian menjadi komitmen dan menjadi konskuensi bagi pelanggarnya, tentu ini menjadi bagian preemtif dan preventif secara internal," Trunoyudo menandaskan.


Bentuk Satgas Khusus Perangi Judi Online, Pemerintah Berharap Dukungan Penuh Masyarakat

Dan yang ketiga, Satgas Pemberantasan Judi Online bakal menutup pelayanan pembayaran online di mini market. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah telah mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) untuk memerangi praktik judi online yang semakin merambah di berbagai wilayah negara ini. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta memberantas praktik perjudian ilegal yang merugikan banyak pihak.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), yang juga memimpin Satgas tersebut, Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa pemerintah sangat serius dalam menangani masalah perjudian online ilegal yang semakin merajalela. 

"Amanat dari Bapak Presiden adalah untuk menerapkan kebijakan konkret dan komprehensif dalam memotong ekosistem perjudian daring,” kata Menkopolhukam. 

Dirinya mejelaskan, keterlibatan langsung dari pihak Kepolisian dengan dukungan dari BIN dan TNI diperlukan, yang akan turun langsung ke lapangan. Hadi juga menyatakan apresiasinya terhadap dukungan penuh dari masyarakat dan penegak hukum dalam upaya memberantas praktik perjudian online ini.

 


Kominfo Blokir Konten Judi Online

Pertama, Bareskrim Polri akan melakukan pembekuan terhadap rekening transaksi judi online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa sebagai Ketua Harian pencegahan, pihaknya melakukan koordinasi, sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan judi online.

"Kominfo juga melakukan penanganan judi online melalui sistem komunikasi, yaitu, pemblokiran konten judi online, menutup Internet Service Provider (ISP) dan menghentikan akses telegram sebagai platform yang paling banyak mempromosikan judi online, serta memberlakukan sanksi administratif pada pelaku judi online,” tutur Budi.

Keangggotaan Satgas ini juga melibatkan aparat kepolisian, jaksa, hingga Badan Intelijen Negara (BIN), BSSN dan unsur lain yang berwenang untuk menangani kasus-kasus perjudian online.

Selain upaya penegakan hukum, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tidak terjerat dalam praktik perjudian online yang dapat merugikan secara finansial dan merusak kehidupan sosial. Edukasi akan ditingkatkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya judi online serta cara menghindari godaan tersebut.

Menkominfo Budi mengungkapkan, operator seluler Telkomsel, XL, dan Smartfren sangat kooperatif dalam upaya pemberantasan judi online.

"Saya komunikasi dengan Dirut operator seluler agar pulsa hp tidak digunakan untuk memfasilitasi untuk judi online. Telkomsel, XL, dan Smartfren sangat kooperatif dalam pemberantasan judi online," kata Budi.

Infografis Journal Berbagai Fakta Terkait Darurat Judi Online di Indonesia. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya