Liputan6.com, Jakarta Polda Jawa Tengah (Jateng) meminta warga Sukolilo, Pati, tidak lagi bertindak semena-mena terhadap para pelaku kejahatan atau orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Jangan sampai ulah segelintir orang membuat daerah tersebut mendapatkan stigma negatif masyarakat di wilayah lainnya.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi turun langsung memberikan penyuluhan, pemahaman, serta edukasi mengenai hukum kepada ratusan masyarakat di Gedung PGRI Sukolilo.
Advertisement
"’Semoga kita semua mendapat penyegaran-penyegaran yang tentunya menjadi landasan di dalam kita melangkah dalam berkomunikasi di lapangan,” tutur Luthfi dalam siaran persnya, Jumat (21/6/2024).
Luthfi juga memberikan sejumlah bantuan sembako dan meninjau pengecekan kesehatan masyarakat di Polresta Pati. Dalam kesempatan itu, dia menegaskan kembali bahwa masyarakat tidak boleh main hakim sendiri.
"Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita. Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (peradilan pidana), sehingga siapapun di Indonesia termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,” jelas dia.
Luthfi mengulas peristiwa main hakim sendiri yang berujung tewasnya bos rental mobil asal Jakarta. Dia meminta jangan sampai tragedi tersebut terulang kembali di Pati, khususnya Sukolilo.
"Salah satu penegak hukum adalah polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita tidak boleh bertindak seperti polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi. Mulai sekarang di wilayah Sukolilo jangan takut polisi, silakan berbondong-bondong ke kantor polisi untuk menyelesaikan masalah apapun,” ujar dia.
"Saya tidak pengin lagi kalau di sini (Sukolilo) dicap tidak baik, karena di Sukolilo masih banyak masyarakat yang taat hukum, masih banyak masyarakat yang baik, namun proses hukum tetap ditegakkan kepada oknum masyarakat yang melanggar hukum” sambung Luthfi.
Edukasi Penegakkan Hukum
Adapun penyuluhan tersebut merupakan upaya preemtif dan prefentif kepolisian dalam rangka edukasi penegakan hukum, lewat memberikan pemahaman kepada warga.
Termasuk juga sebagai bentuk pemulihan situasi di tengah masyarakat.
"Inti pengarahan saya adalah negara kita adalah negara hukum. Tidak boleh masyarakat main hukum sendiri, tanpa melalui proses hukum itu sendiri. Jangan lagi di Sukolilo diberi trade mark negatif, jangan di generalisasi karena masih banyak masyarakat yang sadar hukum, untuk oknum masyarakat yang melanggar kita proses secara hukum,” Luthfi menandaskan.
Advertisement