Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus penyanyi Muhammad Virgoun Putra Tambunan atau akrab disapa Virgoun dan seorang wanita inisial PA. Dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
"Barang bukti yang kami amankan dapatkan adalah narkotika jenis sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Advertisement
Panjiyoga mengatakan, barang bukti berupa sabu sejumlah 1 klip kecil dan ada pula alat hisap sabu. Dia pun belum membeberkan secara gamblang terkait barang bukti itu. Saat ini, kasus masih dikembangkan.
"Sementara dua orang tersebut sampai sekarang masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan," ujar dia.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2024.
Saat itu, didapati dua orang penghuni, salah satunya adalah musisikus Virgoun. Keduanya pun diamankan atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat satu hari yang lalu telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pertama seorang pria inisial VTP, pekerjaan musisi dan kedua seorang perempuan atas nama PA," ujar dia.
Hasil pemeriksaan kepolisian, rumah kos disewa oleh Virgoun. "Rumah kos VTP (Virgoun)," ucap dia.
Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Musisi Muhammad Virgoun Putra Tambunan atau akrab disapa Virgoun tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Virgoun ditangkap polisi dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi.
i"Benar," kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Syahduddi belum bersedia membeberkan secara detail terkait penangkapan musisi tersebut. Namun, dia membenarkan inisial musisi berinisial V mempunyai nama lengkap Virgoun.
"Iya. Detail nya ke Kasat Narkoba ya," tandas dia.
Advertisement