Liputan6.com, Lampung - Petugas Balai Karantina Lampung kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa dilindungi. Sebanyak 198 burung berbagai jenis berhasil diselamatkan, terdiri dari Cucak Ijo, Beo, Pelatuk Bawang, Kepodang dan Cucak Keliling.
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso mengatakan, dari ratusan burung itu diketahui bahwa 69 ekor Cucak Ijo dan Beo merupakan jenis satwa yang dilindungi.
Advertisement
"Kami kembali mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya upaya pengiriman burung ilegal ke Pulau Jawa pada Kamis (20/6/2024) kemarin," kata Santoso, Jumat (21/6/2024).
Dia menjelaskan, pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung yang diangkut dalam mobil minibus sekitar pukul 02.58 WIB di Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Sekitar pukul 02.58 WIB petugas yang melakukan pemeriksaan di Dermaga 2 berhasil menggiring mobil Hiace yang diduga mengangkut burung yang tidak disertai dokumen ke kantor karantina,” jelas dia.
Dari hasil penangkapan tersebut, dia menyebut, sebanyak 198 ekor burung yang dibungkus dalam 19 kardus bekas minuman dan tujuh keranjang plastik berhasil disita.
"Rincian burung yang dibawa itu ada 69 ekor satwa dilindungi, jenis Cucak Ijo 58 ekor dan Beo 11 ekor. Sementara, jenis lainnya burung Pelatuk Bawang 45 ekor, kepodang 78 ekor, dan Cucak Keling enam ekor," sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, supir mobil berinisial ADF itu mengaku bahwa ratusan ekor burung ini akan dikirim ke Serang dan Jakarta Selatan.
"Burung - burung ini diambil dari Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung. Supirnya berdalih tidak mengetahui jika membawa satwa harus dilengkapi dengan dokumen dan persyaratan resmi dari Balai Karantina," jelasnya.
Patroli
Sementara, Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, momentum libur panjang seperti Idul Adha sering dijadikan beberapa pihak untuk menyelundupkan komoditas seperti hewan, ikan dan tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Mungkin dikira petugas karantina akan ikut libur, atau menjadi lengah. Padahal petugas Karantina Lampung tetap berjaga meski libur nasional," kata Donni.
Dia menegaskan, meski libur panjang Balai Karantina Lampung tetap melangsungkan patroli dan berjaga seperti hari biasa.
"Saya memastikan meski libur panjang, petugas kami tetap berjaga dan memberikan pelayanan seperti biasanya," tegasnya.
Menurut dia, pengiriman burung tidak dilarang asalkan memenuhi aspek kesehatan.
"Terkait burung dilindungi, izinnya minta ke BKSDA setempat. Silakan masyarakat yang akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan melapor ke kantor pelayanan kami," tegasnya.
Terkait pasal dilanggar dalam kasus ini ialah Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan. "Ancaman hukuma pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 2 miliar," pungkasnya.
Advertisement