Temukan Dugaan Kecurangan PPDB, Ombudsman Minta Masyarakat Lakukan Ini

Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman, Diah Suryaningrum meminta masyarakat melaporkan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

oleh Farrel Bima Haryomukti diperbarui 21 Jun 2024, 16:00 WIB
Sesi Jumpa Pers Tentang Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di Hotel Sutasoma, Jakarta Selatan, Jumat 21/6/2024). (Foto: Liputan6.com/Farrel Bima).

Liputan6.com, Jakarta Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman, Diah Suryaningrum meminta masyarakat melaporkan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Menurut dia, untuk menangani laporan dugaan kecurangan PPDB 2024, pihaknya menyiapkan dua mekanisme pengaduan yaitu pengaduan reguler dan Reaksi Cepat Ombudsman.

"Dalam hal PPDB khususnya, kalau di Ombudsman itu mekanisme pengaduannya ada yang reguler dan ada yang kita sebut Reaksi Cepat Ombudsman. Di mana ketika kami memperoleh laporan dari masyarakat itu harus paling lama 30 hari permasalahannya sudah selesai," jelas Diah dalam sesi jumpa pers di Hotel Sutasoma, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Adapun mengenai jenis kecurangan, menurut dia, sebagian besar sebagian besar mengenai penyimpangan prosedural.

"Kalau terkait PPDB sendiri paling banyak laporannya terkait penyimpangan prosedur. Kalau salah satu dugaan maladministrasi tertinggi yang terjadi itu penyimpangan prosedur yang seperti tadi disampaikan beberapa kasusnya ada titip siswa, kemudian ada Kartu Keluarga dimana Kartu Keluarga ini sebetulnya sah secara dokumen kependudukan," ujar Diah.

Untuk itu, dia mempersilahkan kepada baik penyelenggara maupun masyarakat untuk dapat melaporkan kecurangan tersebut ke berbagai kanal dan perwakilan Ombudsman RI yang tersebar di 34 provinsi.

"Silahkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI melalui berbagai kanal Ombudsman dan juga Ombudsman yang saat ini sudah tersedia di 34 provinsi," pungkas Diah.


Kemendikbudristek Sudah Lakukan Mitigasi

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek, Chatarina Maulina Girsang mengatakan, pihaknya terus melakukan mitigasi kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Salah satu yang disoroti adalah pemalsuan domisili untuk mengakali sistem zonasi dalam PPDB. Menurut dia ini sebenarnya sudah diatur dalam Permendikbud 17 Tahun 2017.

"Untuk pemalsuan domisili sudah kita mitigasi ya sejak Permendikbud tentang PPDB zonasi. Ini kita atur mulai dari Permendikbud (nomor) 17 (tahun) 2017," kata Chatarina dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Meski sudah ada aturan, dia menyebut implementasi aturan di lapangan masih belum maksimal. Menurutnya,menyebut masih banyak penyelenggara PPDB yang tidak melakukan mekanisme verifikasi.

 

 


Implementasi

"Yang menjadi permasalahan adalah bukan regulasi tapi dari implementasi. Ketika di-upload, sekolah tidak melakukan klarifikasi dokumen, jadi oh sudah ada KK (Kartu Keluarga) sudah selesai," kata Chatarina.

"Padahal di KK (Kartu Keluarga) itu anaknya bisa 10, anaknya 10, tahun lahirnya bisa tahun lahir yang bersamaan. Kan enggak mungkin seorang ibu melahirkan di tahun yang bersamaan lebih dari satu," sambung dia.

Untuk itu, Chatarina meminta agar pihak penyelenggara PPDB dapat melaksanakan mekanisme verifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

"Ini yang salah satu strategi yang kita minta untuk memastikan implementasi ada mekanisme verifikasi. Kalau ada verifikasi Insyaallah pasti akan tersortir," pungkas Chatarina.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya