Dilakukan Diversi, Anak Pencuri Sepeda Motor di Bengkalis Beruntung Tak Dipenjara

Anak di bawah umur berinisial RMH bersyukur kejahatannya mencuri sepeda motor di Kabupaten Bengkalis tidak berujung penjara karena dihentikan jaksa Kejari Bengkalis.

oleh M Syukur diperbarui 21 Jun 2024, 18:48 WIB
Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo bersama jajaran dan keluarga anak yang melakukan pencurian sepeda motor. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Anak di bawah umur berinisial RMH bersyukur kejahatannya mencuri sepeda motor di Kabupaten Bengkalis tidak berujung penjara. Perkara bocah 16 tahun itu dihentikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Bengkalis.

Penghentian perkara pencurian sepeda motor itu ditempuh dengan cara diversi. Penerapannya biasa dilakukan dalam pidana yang menjerat anak di bawah umur untuk keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan pencurian ini dibacakan Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo. Turut hadir anak RMH beserta keluarga dan Kasi Pidana Umum Maruli Tua, Kasi Intelijen Herdianto hingga korban.

Herdianto menjelaskan, penghentian perkara juga sudah mendapatkan penetapan dari hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis. Anak RMH kemudian dikembalikan ke keluarga dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Anak RMH sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP jo Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Herdianto, Jumat siang, 21 Juni 2024.

Herdianto menerangkan, penghentian juga dilakukan karena adanya kesepakatan perdamaian antara korban dengan pelaku anak. Anak RMH juga masih sekolah serta berkeinginan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

"Masa depan anak masih panjang serta kedua orang tua masih sanggup untuk mendidik anak pelaku," jelasnya.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Terima Kasih Keluarga

Kebijakan Korps Adhyaksa ini mendapat apresiasi dari keluarga anak RMH. Mereka mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan diversi tersebut.

"Semoga Anak RMH dapat melanjutkan sekolah kembali demi mengejar cita-citanya," imbuh Herdianto.

Perkara yang menjerat RMH terjadi pada 3 Juni 2024 sekitar pukul 18.25 WIB. Saat itu, dia pergi dari kos, Gang Ikhlas Jalan Wonosari Barat, Bengkalis mencari makan dengan berjalan kaki.

Saat kembali ke kos, RMH melewati rumah korban berinisial SM di Gang Pinang Jalan Antara Kelurahan Damon. RMH melihat sepeda motor terparkir di lokasi.

Melihat keadaan sepi, RMH mengambil sepeda motor tersebut dan mendorong sampai ke kosannya. Atas perbuatannya itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya