Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membatalkan kontrak kerja sama dengan pemenang lelang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Proyek senilai Rp 1,5 triliun itu diketahui dimenangkan oleh perusahaan konsorsium asal Tiongkok, yakni EEI, MHE, HDI dan XHE. Pembatalan dikarenakan proses lelang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain (KSD) dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK).
Advertisement
Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad mengatakan pemenang lelang proyek PSEL diumumkan pada 20 November 2023, atau sehari sebelum dirinya dilantik. Kemudian seminggu setelah pelantikan, Gani diminta menandatangani penetapan pemenang lelang.
"Sebelum tanda tangan penetapan pemenang, kami meminta mendalami, karena saya tidak tahu proses dari awal. Supaya semua aman nyaman, maka kami minta review Inspektorat Kota Bekasi," kata Gani kepada awak media, Jumat (21/6/2024).
Selain itu, lanjut Gani, pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Liaison Officer (LO) dari Kejaksaan Negeri.
"Dan ternyata menurut pandangan ini, ada hal-hal yang menurut saya belum pas. Dan untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, maka saya meminta kepada Kepala Pengadaan Barang/Jasa untuk membatalkan karena masih ranahnya," ungkap Gani.
Bertentangan dengan Permendagri
Mantan Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap menjelaskan, penetapan pemenang lelang proyek PSEL sebelumnya telah diumumkan di website resmi Pemkot Bekasi bekasikota.go.id, pada 19 September 2023.
"Kita mengumumkan hasil pemilihan di website Pemkot Bekasi dengan konsorsium EEI, MHE, HDI dan XHE sebagai pemenang pemilihan," ujarnya.
Namun setelah pelantikan, Pj Wali Kota Bekasi memintanya untuk melakukan pengkajian terkait proses lelang, sebelum penetapan pemenang. Berdasarkan instruksi tersebut, LKPP melakukan audiensi ke sejumlah instansi terkait, di antaranya Kemendagri, KPK, Menko Marves dan Kejaksaan Negeri.
Dari hasil audiensi, ujar Bilang, Kemendagri menemukan, bahwa Perwal Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengolahan Sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender, bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.
"Sehingga hasil pemilihan tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum," ucap Bilang.
Advertisement
Pemenang Lelang Proyek PSEL Dibatalkan
Di samping itu, Dirjen Dinas Keuangan Daerah Kemendagri juga melayangkan surat pada 22 Maret 2024, yang menjelaskan bahwa skema Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) harusnya memerhatikan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, dimana dalam Pasal 32 disampaikan kesepakatan bersama KSDPK itu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan. Dalam hal ini Pemkot Bekasi seharusnya menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KSPBU), mengikuti ketentuan perundang undangan.
"Karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 22/2020 dan Junto UU Nomor 30/2014 tentang administrasi pemerintahan, maka ada potensi pelanggaran tingkat pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31/1999 Junto UU Nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka pengumuman hasil pelaksanaan teknis pemilihan kerja sama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan dengan tidak melakukan penetapan. Jadi Pj Wali Kota sebagai kepala daerah tidak melakukan penetapan pemenang," tegasnya.
Bilang menambahkan, pihaknya telah menyampaikan surat pembatalan kepada konsorsium dan secepat melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Untuk selanjutnya Pemkot Bekasi akan melakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang.
DPRD Dukung Pembatalan
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mendukung langkah Pemkot Bekasi yang membatalkan kerja sama dengan pemenang lelang proyek PSEL. Arif mengaku pihaknya juga telah merekomendasikan upaya serupa saat rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, selaku leading proyek PSEL.
"Kami sudah menyampaikan penolakan saat rapat dengan DLH Kota Bekasi beserta bagian kerja sama sejak tiga bulan lalu. Kami melihat banyak anggaran daerah yang harus terserap ke proses PSEL itu jika berlanjut. Sehingga merekomendasikan untuk tidak diteruskan," ungkap Arif.
Menurutnya, sebagai mitra kerja DLH Kota Bekasi, Komisi II tidak pernah bertemu dengan konsorsium pemenang lelang proyek PSEL. Komisi II bahkan sudah sering mengundang untuk bertemu, namun tak pernah terealisasi.
"Padahal kita kan ingin melihat sejauh mana kesusksesan investor dari China itu dalam mengolah sampah menjadi energi listrik, jangan hanya katanya saja," tandas Arif.
Diketahui, pengumuman pemenang proyek PSEL terjadi sehari sebelum Tri Adhianto lengser dari kursi wali kota. Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang proyek PSEL dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI, MHE, HDI, XHE.
Advertisement