Alasan Pemain Judi Online Tidak Ditahan, Kabareskrim Polri: Penjara Bisa Penuh

Menurut Kabareskrim, ada jutaan orang pemain judi yang apabila seluruhnya ditangkap dan ditahan, maka penjara akan penuh sesak. Sementara langkah tersebut juga tidak menyelesaikan masalah perjudian. Lantas bagaimana langkah Polri memberantas judi?

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Jun 2024, 22:52 WIB
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum dan HAM Reynhard Silitonga dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Fenomena perjudian marak di masyarakat baik dalam bentuk konvensional ataupun daring alias online. Meski begitu, dalam operasi judi konvensional, para pemain banyak yang ditangkap polisi. Hal ini berbeda dengan nasib pemain judi online.

Menanggapi hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, sebenarnya penanganan petugas kepolisian terhadap pemain judi konvensional dan pemain judi online sama saja, yakni tidak dimasukkan ke sel tahanan usai penangkapan.

“Sebenarnya sama saja, pemain antara judi konvensional dan judi online. Tapi kan dalam judi konvensional pemainnya tidak kita jerat, tapi kalau kita mau menjerat pelakunya banyak, yang 10 tahun kita pantau juga (ada). Kalau kita melakukan tindakan hukum kan kita tidak melihat dari hitam putihnya saja, tapi juga dilihat dari dampak psikologisnya,” tutur Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Kabareskrim mengulas, ada jutaan orang pemain judi yang apabila seluruhnya ditangkap dan ditahan, maka penjara akan penuh sesak. Sementara langkah tersebut juga tidak menyelesaikan masalah perjudian.

“Coba dibayangin kalau 2,3 juta pelaku kita tangkapin terus dia sudah ditindak penahanan, kita tangkapin, kita masukkan penjara. Itu penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan (fenomena perjudian),” jelas dia.

 

2 dari 2 halaman

Polisi Sasar Bandar dan Pengelola Judi Online

Ilustrasi judi slot online.

Untuk itu, tindakan hukum yang terbaik adalah mencari metode yang dapat memutus rantai perjudian. Dalam kasus judi online, maka polisi menyasar langsung ke bandar dan pengelola website.

“Biar enggak main lagi, lebih efektif seperti itu. Kalau yang kecil-kecil kita tangkapin semua nanti penjaranya penuh. Apalagi yang main banyak orang yang enggak tahu,” katanya.

Dia pun berpesan, jangan ada seorang pun yang merasa dapat kaya raya dari hasil perjudian. Hal itu dipastikan malah merugikan diri sendiri dan keluarga.

“Karena tidak ada rumusnya berjudi jadi kaya, judi orang berjudi bisa jadi pemenang,” Wahyu menandaskan.

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya