Uang Palsu Rp22 Miliar Dibeli dengan Harga Rp5,5 Miliar, Ternyata untuk Dimusnahkan

Uang Palsu Rp22 miliar yang diungkap jajaran Polda Metro Jaya ternyata dipesan oleh seseorang bernama Panji dari Jakarta. Saat ini, pemesan masih buron.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Jun 2024, 02:20 WIB
Petugas merapikan uang palsu saat rilis pengungkap penyebaran uang palsu di Gedung Lobby Bareskrime Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perdaran uang palsu mencapai Rp22 miliar. Dari pemeriksaan tersangka, terungkap bahwa uang palsu Rp22 miliar tersebut ternyata sudah dipesan oleh seseorang bernama Panji alias P, warga Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, P meminta uang palsu senilai Rp22 miliar kepada M alias Mul Cs. Kepada Mul, P mengaku uang palsu tersebut akan digunakan untuk keperluan pemusnahan atau disposal.

"Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia (BI). Artinya bahwa uang palsu ini akan dijadikan alat untuk menukar terhadap uang asli yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," kata Wira dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).

Wira mengatakan, tersangka Mul berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu tersebut. Dia tak bekerja seorang diri, tapi juga dibantu oleh FF, YS, dan MDCF.

Ketika itu, mereka memproduksi uang palsu di daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, karena masa sewa habis, mereka pindah ke villa di daerah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat.

Wira menyebut, uang palsu itu diproduksi sesuai pesanan dari orang Jakarta berinisial P yang kini masih dalam pengejaran. Hasil penyelidikan, P membayar uang palsu dengan sistem 1 banding 4 dengan uang asli.

"Artinya apabila 4 uang palsu ini akan ditukar dengan 1 lembar uang asli," ucap dia.

 


Rencana Transaksi Usai Lebaran Idul Adha

Singkatnya, Mul Cs berhasil memproduksi uang palsu hingga mencapai Rp22 miliar. Uang palsu sebanyak itu kemudian dipindahkan ke kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Oleh tersangka Mul Cs, kantor akuntan itu dijadikan sebagai tempat penyimpanan uang palsu. Hal ini karena pembeli uang palsu berada di Jakarta.

Wira mengatakan, rencananya uang tersebut akan ditransaksikan dengan saudara P setelah hari Raya Idul Adha. Adapun sesusai kesepakatan, Mul cs akan mendapatkan uang asli sebesar Rp5,5 miliar.

 


3 Orang DPO, Termasuk Pemesan

"Artinya bawa uang palsu senilai Rp22 miliar ini nantinya akan ditukar ataupun dihargai oleh saudara P dengan uang asli senilai 5,5 miliar. Dan direncanakan setelah hari raya Idul Adha, pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, informasinya saudara P, yang saat ini masih DPO, menunggu buka bank yang selanjutnya akan dibayarkan," ujar dia.

Dalam kasus ini, polisi masih memburu tiga orang tersangka lain yaitu A, I dan P. Sementara itu, empat tersangka yang telah ditangkap dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya