Liputan6.com, Jakarta - Polisi memastikan penyidikan terkait aliran dana Rp800 juta dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.
“Dari penyidikan masih terus berlangsung dalam penanganan perkara quo, dan kami pastikan kembali bahwa penyidikan atas penanganan perkara quo akan berjalan secara profesional, transaparan dan akuntabel. Profesional itu prosedural dan tuntas. Kami pastikan itu dan nanti kita update tentang penaganannya,” tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Advertisement
Menurut Ade, koordinasi secara efektif akan terus dilakukan antara penyidik Polda Metro Jaya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya pun belum lama ini telah melakukan komunikasi dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 berkas perkara Firli Bahuri.
“Kami pastikan penyidikan berkas perkara quo akan terus berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” jelas dia.
Sejauh ini, kata Ade, fakta persidangan yang muncul di pengadilan kasus SYL, baik soal keterangan saksi dan informasi aliran dana telah menjadi materi pemeriksaan pada proses penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya.
“Itu semuanya telah dilakukan pemeriksaan. Permintaan keterangan saksi di hadapan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Jadi semua sudah dituangkan ke dalam BAP, dalam penananganan quo,” kata Ade menandaskan.
Aliran Uang ke Firli Terungkap di Sidang SYL
Sebelumnya, Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengaku diminta Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk memberikan uang Rp800 juta kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
SYL menyampaikan arahan uang untuk Firli Bahuri itu melalui mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta.
Hal itu diungkap Kasdi saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementan yang menyeret SYL cs di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh menggali terkait adanya aliran uang ke mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu terjadi saat Kasdi diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipidkor pada Rabu (19/6/2024) kemarin.
Dalam keterangannya, Kasdi menyampaikan diminta oleh SYL untuk melakukan sharing atau patungan. Kali ini, peruntukkannya bukan untuk operasional melainkan untuk Firli Bahuri. Total uang yang dikumpulkan berjumlah Rp 800 juta.
"Ada kebutuhan Rp800 (juta) yang akan diserahkan pada Pak Firli," kata Kasdi.
"Itu disampaikan juga oleh Pak Hatta," tanya Rianto.
"Ini sharing ini bukan untuk personal menteri lagi ini," timpal Rianto.
"Bukan," jawab Kasdi.
"Dikumpulkan Rp800 juta? Juta apa," tanya Rianto.
"Rupiah," jawab Kasdi.
"Dikumpulkan Rp800 juta untuk apa uang ini?" tanya Rianto.
Kasdi mengatakan, Rp800 juta akan diberikan kepada Firli Bahuri melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar. Hal itu sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Muhammad Hatta.
"Informasi yang saya terima dari pak hatta disampaikan. Awalnya pak Hatta tidak menyampaikan itu, setelah beberapa lama, Pak Hatta sampaikan bahwa itu akan disampaikan kepada pak Firli melalui Kapolrestabes Semarang. Nah kebetulan Kapolrestabes Semarang ini adalah saudara pak menteri," ujar Kasdi.
"Iya saya dengar diberita," jawab Rianto.
Advertisement
Polisi Janji Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Polisi pun memastikan akan menuntaskan kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjamin, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Dan pasti tuntas," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya belum menyerahkan kembali berkas perkara yang menyeret eks Ketua KPK Firli Bahuri.
"Setelah kita cross check ke bidang terkait, berkas belum ada diterima oleh Kejati DKI," Syahron Hasibuan kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Syahron mengatakan, penyidik punya waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa. Namun, Syahron menyerahkan kembali kepada penyidik untuk pengembalian berkas.
"Kalau misalkan tidak dipenuhi akan kita kembalikan, akan begitu terus. itu diatur sama KUHAP-nya," ucap dia.