Polri Sebut Uang Hasil Tangkapan Judi Online Tak Mungkin Dikembalikan ke Pemain

Kabareskrim Polri mengingatkan kepada para pemain judi online, jangan pernah berharap dapat menerima kembali uang yang sudah dipertaruhkan. Dia pun meminta masyarakat menghindari perjudian dan menyadari bahayanya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Jun 2024, 05:25 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menunjukkan barang bukti uang miliaran rupiah terkait kasus judi online yang dilakukan satu keluarga, Kamis (6/6/2024). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Polri memastikan uang hasil pengungkapan kasus judi online tidak akan bisa dikembalikan ke pemain. Pengadilan pun nantinya akan memutuskan bahwa barang bukti uang hasil sitaan kasus judi online diberikan kepada negara.

“Kalau ini sudah sidang di pengadilan nanti yang menentukan pengadilan mau diapakan barbuk ini, dan tentunya biasanya kalau seperti (uang judi online) akan disita, dirampas untuk negara,” tutur Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Untuk itu, Wahyu mengingatkan kepada para pemain judi online, jangan pernah berharap dapat menerima kembali uang yang sudah dipertaruhkan. Polri meminta masyarakat menyadari bahaya perjudian dan menghindari aktivitas tersebut.

“Polisi ini hanya mengumpulkan alat buktinya, kemudian membawa para tersangka dan juga seluruh barbuk yang ada ke kejaksaan, kemudian dibawa ke persidangan. Nah di situlah diputuskan mau diapain itu semua, dan tentunya enggak mungkin dikembalikan oleh pengadilan, karena ini uangnya siapa juga enggak jelas kan,” ucap Kabareskrim.

“Yang judi 100 orang, ini uang siapa dari 100 orang, si bapak ini kan enggak tahu juga, apalagi kalau jumlahnya besar seperti ini. Dan dimasukkan ke negara juga untuk kepentingan negara juga,” sambung Wahyu.

 


Polisi Awasi Selebritas Promosi Judi Online

Wulan Guritno usai diperiksa Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan promosi judi online, Kamis (14/9/2023). (Dok. via M Altaf Jauhar)

Sebelumnya, polisi memastikan terus mengawasi aktivitas masyarakat yang terlibat judi online. Termasuk urusan promosi yang biasa melibatkan artis hingga selebgram Tanah Air.

“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani. Kita melakukan penanganan, siapapun yang mempromosikan,” tutur Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Menurut Wahyu, penyidik sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah artis yang diduga terlibat dalam praktik promosi judi online.

“Itu kan promosinya sudah lama (artis yang sebelumnya telah diperiksa), barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi,” jelas dia.

 


Polri Sempat Periksa Sejumlah Artis Terkait Judi Online

Amanda Manopo usai diperiksa terkait dugaan promosi situs judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Wahyu menegaskan, tidak ada hambatan yang dapat membatasi gerak penyidik dalam mengungkap kasus judi online, bahkan yang menyasar artis dan selebgram.

“Siapapun itu, bukan menjadi hambatan buat kita. Selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan,” Wahyu menandaskan.

Sebelumnya, sejumlah artis sempat menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan promosi judi online. Mereka di antaranya adalah Wulan Guritno, Yuki Kato, Cupi Cupita, hingga Amanda Manopo.

Hingga kini, dugaan tindak pidana yang mengarah kepada sejumlah artis itu tenggelam tanpa ada klarifikasi lebih lanjut.

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya