Dampak Buruk Uap Rokok Elektrik Bukan Cuma pada Manusia, Juga Lingkungan

Uap rokok elektrik atau vape berdampak buruk bagi pengguna, orang sekitar, tumbuhan, hewan hingga lingkungan.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 22 Jun 2024, 11:00 WIB
Uap Rokok Elektrik Tak Hanya Berdampak pada Manusia, Tapi Juga Lingkungan. Foto (Ade Nasihudin/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Paparan uap rokok elektrik atau vape tidak hanya berdampak pada manusia tetapi juga pada lingkungan.

Menurut pengajar di Departemen Pulmonologi, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Aditya Wirawan, emisi dan limbah vape mengandung sejumlah nikotin dan bahan kimia beracun. Ini dapat menjadi sumber polusi lingkungan.

“Uap vape dapat meningkatkan kadar nikotin dan partikel halus (PM2.5) di udara dalam ruangan, meskipun dalam tingkat yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional,” jelas Aditya mengutip laman resmi UI, Sabtu (22/6/2024).

Selain itu, uap rokok elektrik juga mengandung senyawa organik volatil dan logam yang dapat berkontribusi terhadap pencemaran udara dalam ruangan.

“Meskipun belum banyak penelitian yang spesifik membahas dampak uap vape terhadap tumbuhan, beberapa bahan kimia dalam uap, seperti logam berat dan senyawa organik volatil, dapat berpotensi merusak tanaman jika terakumulasi dalam konsentrasi yang tinggi.”

Kandungan nikotin dalam uap rokok elektrik juga berdampak negatif pada hewan. Nikotin yang terkandung dalam uap vape adalah zat beracun bagi banyak hewan dan bisa menyebabkan keracunan jika dihirup terus menerus dalam jumlah besar atau jika e-liquid vape tertelan.

Sementara bagi orang sekitar, uap vape juga membawa bahaya tersendiri. Mereka yang terpapar uap rokok elektrik disebut sebagai secondhand vaping.

2 dari 4 halaman

Dampak Paparan Uap Rokok Elektrik bagi Secondhand Vaping

Seorang pria meneteskan cairan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Paparan secondhand vaping tidak sama dengan paparan asap perokok pasif dari rokok konvensional.

Menurut Action on Smoking and Health (ASH), sebagian besar zat berbahaya yang ada dalam asap rokok konvensional tidak ada dalam vape. Apabila ada, jumlahnya jauh lebih rendah kurang dari 1 persen.

“Meskipun dampaknya mungkin berbeda dari asap rokok konvensional, paparan aerosol vape tetap memiliki risiko kesehatan.”

Dampak dari paparan asap vape bagi secondhand vaping antara lain:

  • Iritasi saluran napas
  • Bronkitis
  • Sesak napas
  • Eksaserbasi asma dan sebagainya.

Paparan secondhand vaping dapat menyebabkan peningkatan risiko masalah kesehatan pernapasan, terutama pada anak-anak dan individu yang sudah memiliki masalah pernapasan.

3 dari 4 halaman

Dampak bagi Pengguna Vape

Seorang pria menggunakan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sedangkan, dampak kesehatan yang mungkin dirasakan oleh pengguna rokok elektrik yakni:

  • Iritasi saluran napas
  • Bronkitis akut
  • Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)
  • E-cigarette or Vaping Associated Lung Injury (EVALI).

“Waktu yang diperlukan seseorang untuk merasakan efek dari vape bisa bervariasi tergantung pada berbagai faktor, seperti sensitivitas individu terhadap nikotin dan seberapa banyak menghirup dari vape,” kata Aditya.

Beberapa efek dapat dirasakan secara cepat setelah menghirup uap dari vape, terutama jika uap tersebut mengandung nikotin. Efek-efek tersebut dapat muncul dalam hitungan detik hingga menit setelah inhalasi.

Beberapa efek yang mungkin dirasakan termasuk peningkatan energi, penenangan, atau sensasi nikotin lainnya, tergantung pada sensitivitas dan toleransi individu terhadap nikotin.

4 dari 4 halaman

Meningkatnya Kasus EVALI

Seorang pria menggunakan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Aditya menambahkan, yang perlu menjadi perhatian adalah meningkatnya pengguna vape dalam beberapa tahun belakangan.

Peningkatan ini diikuti dengan naiknya laporan penyakit paru terkait vaping atau EVALI. Menurut Aditya, hal ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan masyarakat yang baru.

“Walaupun vape berbeda kandungan, hal ini bukan alasan untuk dapat menjadi alternatif pengganti rokok konvensional, karena sama-sama mengandung nikotin, bahan karsinogen, dan bahan toksik lainya.”

“Sehingga, menjadi kewajiban seluruh masyarakat untuk memahami dan menyebarluaskan bahwa vaping tidak boleh dianggap lebih aman daripada rokok konvensional,” katanya.

Di samping itu, masih ada bahaya lain yang mungkin terjadi. Dan penelitian masih terus berlangsung untuk menguraikan hubungan antara penggunaan rokok elektrik dengan kerusakan paru-paru ataupun masalah kesehatan lainnya.

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya