Liputan6.com, Jakarta - Pusat Data Nasional down alias mengalami kelumpuhan diduga karena serangan ransomware. Salah satu dampak nyata yang kini dirasakan masyarakat adalah layanan keimigrasian yang terganggu hingga terjadinya antrean panjang di imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.
Advertisement
Pusat Data sendiri menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pasal 1 merupakan "Fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data, dan pemulihan data.
Pusat Data Nasional --yang kini beroperasi adalah Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2)-- tak hanya mendukung layanan keimigrasian.
Menurut Perpres yang sama, pasal 27 ayat 4, "Pusat Data Nasional merupakan sekumpulan pusat data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung."
Kalau merujuk pasal tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga lainnya di Indonesia juga menggunakan layanan dari PDN Sementara yang kini tumbang.
Laman Aptika Kominfo yang dikutip Sabtu (22/6/2024), menyebutkan kalau pada tahun 2020 dan tahun 2021, Pusat Data Nasional ini dipakai oleh 43 kementerian dan lembaga, sembilan provinsi, 86 kabupaten, dan 24 kota.
Masih dari data yang sama, berikut adalah daftar 56 kementerian dan lembaga pengguna layanan PDN:
- ANRI (Arsip Nasional RI)
- BKN (Badan Kepegawaian Negara)
- BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
- BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional)
- Dewan Kerajinan Nasional
- DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
- Kementerian Agama
- Kementerian ATR/ BPN
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Badan Pengawas Pemilu
- Bappenas
- BIG (Badan Informasi Geospasial)
- DKKDN (Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional)
- BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
- BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)
- Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
- BP2MI (BNP2TKI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
- BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
- Badan Pusat Statistik
- BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
- BSN (Badan Standardisasi Nasional)
- Kantor Staf Presiden
- Kemenko PMK
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koperasi dan UKM
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian PUPR
- Kementerian Sosial
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Komisi Yudisial
- Komnas HAM
- LAPAN
- Lembaga Administrasi Negara
- Mahkamah Konstitusi
- Ombudsman
- Perpustakaan Nasional
- PPATK
- Setjen DPR RI
- Setjen MPR RI
- Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
- Kementerian Perhubungan
- LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Pentingnya PDN untuk Indonesia dan Layanan yang Diberikan
Adapun penggunaan PDN diklaim menjadi rekomendasi terbaik bagi penyediaan infrastruktur TIK pemerintahan dengan pertimbangan efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi belanja, mempercepat konsolidasi data nasional, integrasi pelayanan publik nasional, dan menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara dan data pribadi WNI.
Sejauh dalam proses pembangunan PDN, Kominfo menyelenggarakan layanan PDN Sementara yang bisa dipakai semua instansi atau kementerian dan lembaga.
Layanan yang diberikan PDN Sementara meliputi:
- Penyediaan layanan governement cloud computing (di mana ekosistem PDN disediakan Kominfo)
- Integrasi dan konsolidasi pusat data instansi pemerintah pusat dan daerah ke PDN
- Penyediaan platform proprietary dan open source software guna mendukung penyelenggaraan aplikasi umum atau khusus SPBE, dan
- Penyediaan teknologi yang mendukung big data dan artificial intelligence bagi Instansi pemerintah pusat dan daerah.
Advertisement
Proses Pemulihan Masih Berlangsung
Server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 mengalami gangguan sejak 20 Juni 2024 dan berdampak terhadap sejumlah layanan publik, termasuk sistem imigrasi.
Sampai saat ini di media sosial masih berseliweran informasi yang menyebutkan kalau pengurusan imigrasi di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, masih mengalami antrean karena gangguan server PDN tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun menyampaikan permohonan maaf atas gangguan di PDNS-2 itu.
Dalam keterangan resmi Kominfo, Sabtu (22/6/2024), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, selama beberapa waktu terakhir, langkah pemulihan server PDN dari gangguan telah dilakukan.
Kominfo pun mengungkap perkembangan dari pemulihan server PDN. Salah satunya disebutkan kalau layanan keimigrasian seperti paspor, visa, izin tinggal dan perlintasan sudah mulai kembali beroperasi.
"Sebagian layanan imigrasi melalui autogate di Bandara Soekarno Hatta telah kembali beroperasi secara bertahap. Sedangkan layanan autogate di bandara lain masih terus diupayakan pemulihan," kata Semuel melalui keterangan.
Lebih lanjut, agar proses keimigrasian bisa berjalan, layanan kombinasi dengan verifikasi manual masih dilakukan oleh Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Utamakan Aspek Kehati-hatian dalam Pulihkan PDN
Lebih lanjut, pria yang karib disapa Semmy mengungkap kalau Kominfo berupaya melakukan upaya-upaya pemulihan secepatnya sembari memperhatikan aspek kehatian-hatian dan mengutamakan kepentingan publik dan pengguna layanan.
"Upaya-upaya tersebut dilakukan secara intensif bersama dengan PT Telkom sebagai penyelenggara Pusat Data, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian RI (Polri), dan Kementerian atau Lembaga terkait," kata Semuel.
Sementara, dalam hal layanan keimigrasian, Kominfo bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Tak lupa Semmy memastikan tiap perkembangan pemulihan PDNS 2 akan diinformasikan secara berkala.
Advertisement