Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengkonfirmasi kendala yang dialami oleh Pusat Data Nasional tidak sampai mengganggu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang diberi nama Online Single Submission (OSS).
"Sejauh ini aman (Sistem OSS-red), sejauh ini belum ada masalah apa-apanya," ujar Tenaga Ahli Menteri Investasi/Kepala BKPM Rizal Calvary Marimbo kepada Liputan6.com, Sabtu (22/6/2024).
Advertisement
Adapun Pusat Data Nasional down alias mengalami kelumpuhan diduga karena serangan ransomware sejak beberapa hari lalu. Salah satu dampak nyata yang kini dirasakan masyarakat adalah layanan imigrasi yang terganggu hingga terjadinya antrean panjang di imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.
Pusat Data sendiri menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pasal 1 merupakan; "Fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data, dan pemulihan data.
Pusat Data Nasional yang kini beroperasi adalah Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2) tak hanya mendukung layanan keimigrasian.
Menurut Perpres yang sama, Pasal 27 ayat 4; "Pusat Data Nasional merupakan sekumpulan pusat data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung."
Jika merujuk pasal tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga lainnya di Indonesia juga menggunakan layanan dari PDN Sementara yang kini tumbang.
Laman Aptika Kominfo yang dikutip Sabtu, 22 Juni 2024, menyebutkan kalau pada tahun 2020 dan tahun 2021, Pusat Data Nasional ini dipakai oleh 43 kementerian dan lembaga, sembilan provinsi, 86 kabupaten, dan 24 kota.
Pengguna Layanan PDN
Masih dari data yang sama, berikut adalah daftar 56 kementerian dan lembaga pengguna layanan PDN:
1. ANRI (Arsip Nasional RI)
2. BKN (Badan Kepegawaian Negara)
3. BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
4. BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional)
5. Dewan Kerajinan Nasional
6. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
7. Kementerian Agama
8. Kementerian ATR/ BPN
9. Kementerian Dalam Negeri
10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
11. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
13. Badan Pengawas Pemilu
14. Bappenas
15. BIG (Badan Informasi Geospasial)
16. DKKDN (Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional)
17. BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
18. BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)
19. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
20. BP2MI (BNP2TKI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
21. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
22. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
23. Badan Pusat Statistik
24. BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
25. BSN (Badan Standardisasi Nasional)
26. Kantor Staf Presiden
27. Kemenko PMK
28. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
29. Kementerian Hukum dan HAM
30. Kementerian Kesehatan
31. Kementerian Keuangan
32. Kementerian Komunikasi dan Informatika
33. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
34. Kementerian Koperasi dan UKM
35. Kementerian Luar Negeri
36. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
37. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
38. Kementerian Perdagangan
39. Kementerian Pertanian
40. Kementerian PUPR
41. Kementerian Sosial
42. Kementerian Kelautan dan Perikanan
43. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
44. Komisi Yudisial
45. Komnas HAM
46. LAPAN
47. Lembaga Administrasi Negara
48. Mahkamah Konstitusi
49. Ombudsman
50. Perpustakaan Nasional
51. PPATK
52. Setjen DPR RI
53. Setjen MPR RI
54. Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
55. Kementerian Perhubungan
56. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Advertisement
Apa Fungsi Pusat Data Nasional yang Sedang Alami Gangguan?
Sebelumnya, Pusat Data Nasional (PDN) hingga saat ini masih mengalami gangguan, terhitung sejak 20 Juni 2024. Gangguan ini salah satunya berdampak terhadap sejumlah layanan publik, termasuk sistem imigrasi.
Di media sosial, banyak warganet menyebutkan bahwa pengurusan imigrasi di Bandara Soekarno Hatta masih mengalami antrean karena gangguan server PDN tersebut.
Lantas, apa fungsi Pusat Data Nasional selain untuk mendukung layanan publik?
Mengutip laman Kominfo, Sabtu (22/6/2024), Pasal 27 Perpres SPBE menyebut Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
Kemudian, dalam Pasal 27 ayat (4), Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan sekumpulan pusat data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung.
Sementara dalam Pasal 27 ayat (5), Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf a terdiri atas pusat data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau pusat data instansi pusat dan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.
Pusat Data Nasional menjadi rekomendasi terbaik bagi penyediaan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintahan dengan mempertimbangan:
- Efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi belanja;
- Mempercepat konsolidasi data nasional;
- Integrasi pelayanan publik nasional; dan
- Menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara dan data pribadi WNI.