Buya Yahya Jelaskan Hukum Pakai Celana Cingkrang, Pakaian Melewati Mata Kaki Haram?

Buya Yahya menjelaskan, keharusan mengenakan pakaian di atas mata kaki memang ada hadisnya. Bahkan disebutkan jika celana atau baju yang melebihi mata kaki tidak akan dilihat Allah di hari kiamat.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 23 Jun 2024, 04:30 WIB
Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya. (Foto: staialbahjah.ac.id)

Liputan6.com, Jakarta - Pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya menjelaskan tentang hukum celana cingkrang alias pakaian di atas mata kaki. Penjelasan ini disampaikan dalam salah satu kesempatan ceramahnya, ditayangkan di YouTube Al Bahjah TV.

Buya Yahya menjelaskan, keharusan mengenakan pakaian di atas mata kaki memang ada hadisnya. Bahkan disebutkan jika celana atau baju yang melebihi mata kaki (isbal) tidak akan dilihat Allah di hari kiamat.

“Dari Sayyidina Ibnu Umar RA, bahwa Nabi SAW bersabda, barangsiapa memanjangkan bajunya -khusus laki-laki-  karena kesombongan, Allah tidak melihatnya di hari kiamat,” demikian bunyi hadis yang disampaikan Buya Yahya, dikutip Sabtu (22/6/2024).

“Dalam riwayat lain lebih dari mata kaki. Kalau kita punya baju atau sarung melebihi mata kaki, Allah tidak akan melihat mereka dengan kasih sayang nanti di hari kiamat,” jelas Buya Yahya. 

“Kalau tidak dilihat Allah dengan kasih sayang, kita mengharap kasih sayang dari siapa? Yang ada adalah malapetaka dan bencana nanti di hari kiamat,” lanjutnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Pengecualian

Buya Yahya (Foto: Dok. Instagram @buyayahya_albahjah)

Sabda Rasulullah SAW itu ditanggapi oleh Sayyidina Abu Bakar. Kepada Nabi SAW, ia berkata, “Ya Rasulullah, bajuku itu ke bawah sampai bawah mata kaki, kecuali kalau aku pegangi terus. Bagaimana ini?”

Rasulullah SAW bersabda, “Kamu bukan golongan orang yang melakukan itu karena kesombongan, sebab dari pertanyaanmu tidak ada tanda kesombongan," jawab Nabi SAW.

Oleh karenanya, para ulama memberikan penjelasan bahwa menggunakan pakaian melebihi mata kaki adalah haram jika niat untuk sombong. Akan tetapi, jika tidak ada niat sombong, maka hukumnya adalah tidak sampai derajat haram.

“Sebagian mengatakan itu mubah (boleh). Sebagian pendapat mengatakan itu makruh karena khawatir masuk bab keharaman,” jelas ulama kharismatik kelahiran Blitar, Jawa Timur ini.

“Maka dari itu, kita hendaknya bisa menjalankan lebih sempurna. Pastikan bajumu, sarungmu, celanamu, itu di atas mata kaki. Gak usah tinggi-tinggi sampai setengah betis,” imbaunya.

3 dari 3 halaman

Pesan Buya Yahya

Buya Yahya (TikTok)

Dalam realitanya, masih banyak muslim yang menggunakan celana cingkrang. Buya Yahya berpesan agar menjadi muslim bijak dengan tidak merendahkan orang-orang yang masih isbal. Golongkan saja ke pendapat yang mengatakan mubah atau makruh, bukan haram.

“Dari diri sendiri berusaha untuk mengangkat baju/celana di atas mata kaki karena Anda bijak. Di sisi lain, jika melihat orang yang belum mengangkat ke atas kaki, gak usah dianggap (ahli) neraka,” kata Buya Yahya.

“Memang disebut nabi neraka, neraka, tapi ada keterangan karena kesombongan. Kesombongan tidak tahu di dalam hati seseorang. Dirimu sendiri yang tahu. Diri kita yang merasakan kesombongan itu. Tapi tetap imbauannya mengangkat sarung, celana di atas mata kaki,” tutur Buya Yahya.

Wallahu a'lam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya