Liputan6.com, Jakarta - Tak ada yang dapat menduga kapan ajal akan menjemput. Sebagaimana firman Allah bahwa maut itu tidak dapat dipercepat atau diperlambat.
Oleh karena itu tugas manusia hanyalah menyiapkan diri untuk bekal terbaik di alam akhirat nanti. Hal ini disebutkan dengan jelas dalam QS. Al-Qasas Ayat 77;
"Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan".
Baca Juga
Advertisement
Nabi Muhammad SAW melarang umatnya mengharapkan kematian karena musibah yang menimpa. Akan tetapi ada sebagian orang yang berdoa agar ia meninggal di tanah suci ketika menjalani ibadah haji nanti.
Sebagian lagi ada yang mengangap bahwa meninggal di tanah suci bisa mendapatkan keutamaan mati syahid. lantas, apakah diperbolehkan berdoa agar wafat di tanah suci?
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum Berdoa agar Meninggal di Tanah Suci
Melansir dari laman muslim.or.id, terdapat ulama yang berpendapat hukumnya sunnah berdoa meninggal di tempat yang mulia dan tanah suci Mekkah dan Madinah termasuk tanah mulia.
Salah satu dalilnya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mendapatkan keutamaan meninggal di Madinah yang merupakan tanah suci. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَمُتْ بِهَا فَإِنِّي أَشْفَعُ لِمَنْ يَمُوتُ بِهَا
“Barangsiapa yang ingin mati di Madinah, maka matilah di sana. Sesungguhnya aku akan memberi syafa’at bagi orang yang mati disana”. (HR Ahmad & Tirmidzi)
Akan tetapi meninggal di sini bukanlah meninggal yang diusahakan sendiri misalnya sengaja membuat dirinya sakit di Madinah, sengaja kecelakaan di Madinah atau malah bunuh diri di tanah suci, akan tetapi kematian yang alami sesuai dengan takdir Allah. Hendaknya ia sabar hidup di kota Madinah dengan segala cobaannya.
At-Tibiy berkata,
“Perintah agar meninggal di Madinah bukanlah dengan usahanya sendiri, tetapi kembali kepada Allah (sesuai dengan takdir Allah). Hendaknya ia tetap bertahan tinggal di Madinah dan berusaha tidak meninggalkannya.” (Tuhfatul Ahwadzi 10/286)
Hal ini selaras juga dengan penjelasan An-Nawawi, beliau berkata,
“Para Ulama menjelaskan bahwa hadis yang disebutkan (tentang kota Madinah) pada bab sebelumnya menunjukkan dalil yang jelas tentang keutamaan tinggal di kota Madinah dan besabar atas ujian dan kesesuhan hidup di kota Madinah. Keutamaan ini berlaku terus-menerus sampai hari kiamat.” (Syarh Shahih Muslim 9/151)
An-Nawawi juga menjelaskan disunnahkannya berdoa agar diwafatkan di tanah suci. Beliau berkata,
يستحب طلب الموت في بلد شريف
“Disunnahkan meminta kematian di tanah yang mulia/suci.” (Al-Majmu’ 5/106).
Advertisement
Hikmah Meninggal di Tanah Suci
Salah satu hikmah besar meninggal di tanah suci adalah banyak orang shalih yang akan mendoakannya dan berkahnya orang- orang shalih di tanah suci tersebut, baik yang sudah meninggal maupun masih hidup.
Apakah akan mendapatkan keutamaan mati syahid? Untuk hal ini diperlukan dalil untuk menyatakan mereka yang meninggal di tanah suci (atau sedang melakukan ibadah haji) akan mati syahid. Dalam hal ini tidak ada dalil dan nash tegas yang menyatakan demikian. Dalil yang ada adalah mengenai keutamaan orang yang meninggal ketika sedang melakukan haji dan umrah, akan mendapatkan pahalanya sampai hari kiamat. Perhatikan hadis berikut:
“Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat.” (HR Abu Ya’la. lihat Shahih At Targhib 1114)
Apabila jamaah haji meninggal di kota Madinah, ia akan mendapatkan syafaat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikan hadits berikut:
لَا يَصْبِرُ أَحَدٌ عَلَى لَأْوَائِهَا فَيَمُوتَ إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا أَوْ شَهِيدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا
“Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah) kemudian dia mati, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya, atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat. Jika dia seorang muslim” (HR Muslim)