Dilaporkan ke Propam Polri Soal Facebook Pegi Setiawan, Ini Kata Polda Jawa Barat

Kuasa Hukum Pegi Setiawan (PS) melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Divisi Propam Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait hilangnya sejumlah postingan dari akun Facebook milik tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky yang terjadi pada 2016 silam itu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Jun 2024, 12:15 WIB
Pengacara tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan lapor ke Propam Polri terkait postingan Facebook kliennya yang hilang. Postingan Facebook tersebut menunjukkan bahwa Pegi tengah berada di Bandung saat kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 2016 silam. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Pegi Setiawan (PS) melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Divisi Propam Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait hilangnya sejumlah postingan dari akun Facebook milik tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky yang terjadi pada 2016 silam itu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengakui adanya upaya penyitaan terhadap akun Facebook milik Pegi Setiawan.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan penyitaan terhadap akun Facebook yang diduga milik tersangka PS, dan hasil pemeriksaan tersangka PS mengakui akun tersebut miliknya dan dalam penguasaan yang bersangkutan,” tutur Jules kepada wartawan, Minggu (23/6/2024).

Jules menegaskan, penyitaan akun Facebook milik Pegi Setiawan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dalam rangka upaya penegakan hukum.

“Sehingga penyidik Ditreskrimum Polda Jabar berharap dengan penyitaan akun Facebook tersebut dapat semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi,” kata Jules.

Sebelumnya, pengacara tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Divisi Propam Mabes Polri. Pelaporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas hilangnya sejumlah postingan dari akun Facebook Pegi Setiawan.

Pengaduan ke Propam Polri tersebut terdaftar dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/ BAGYANDUAN yang dilayangkan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani dan Toni RM pada Kamis (20/6/2024).

"Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun Facebook atas nama Pegi Setiawan," ujar Toni saat ditemui awak media.

 

 


Disebut Penting

Menurutnya, unggahan Pegi dalam akun facebooknya sangat penting sebagai bukti penguat bahwa dia tidak terlibat dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky. Sebab saat kasus tersebut terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam, Pegi tengah berada di Bandung.

"Setelah ramai postingan-postingan Pegi Setiawan itu muncul yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan itu berada di luar Cirebon, berada di Bandung, kemudian akun facebook itu hilang," ujarnya.

Setelah sempat hilang, tiba-tiba akun Facebook itu kembali muncul. Namun akun tersebut sudah berbeda dengan postingan Pegi soal keberangkatannya ke Bandung yang sudah hilang.

Toni pun menjabarkan postingan Pegi yang hilang, berawal dari tulisan perjalanan ke Bandung pada 12 Agustus 2016 'Bismillah on the way Bandung' dilanjutkan postingan kedua pada hari yang sama 'Alhamdulillah nyampe, nunggu jemputan lama bingit.'

Selanjutnya pada 17 Agustus 2016, Pegi Setiawan kembali memposting 'Mengais rezeki di kota orang'. Selang tujuh hari, tepatnya pada 24 Agustus ada kembali postingan Pegi Setiawan menuliskan status 'Lupa suasana kampung halaman.'

"Kemudian, 1 September Pegi Setiawan menuliskan 'Ya Allah saya gatau apa-apa tentang masalah ini. Kenapa saya kena getahnya cobaan yang engkau berikan begitu berat ya Allah'. Tanda serunya sampai banyak," ungkap Toni.

"Ini kejadian itu kan (Pembunuhan Vina dan Eky) tanggal 27 Agustus 2016 tanggal 30 Agustus 2016, 3 hari setelah kejadian polisi itu mendatangi rumah ibu Pegi," tambahnya.

 


Tak Tahu

Dari unggahan itu, Toni mengklaim bahwa Pegi tidak tahu apa-apa soal kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sebab, posisinya kala itu sedang berada di Bandung yang diperkuat postingan 10 Desember 2016 baru pulang kembali ke Cirebon.

"Ada lagi postingan yang tidak kalah penting di sini 10 Desember 2016, 'ye pulang' karena proyek Pegi Setiawan berada di Bandung itu sejak Juli sampai akhir November itu habis," tuturnya.

Lebih lanjut, usai Pegi ditetapkan tersangka, Toni pun mengatakan bahwa penyidik sempat meminta password akun Facebook milik kliennya. Setelah diminta, unggahan soal keberadaannya di Bandung pun menghilang.

"Jadi ada dua dasar satu postingan FB hilang, kedua Pegi Setiawan menjelaskan kepada kami bahwa penyidik pernah meminta password. Atas dasar itu kami menggangap postingan ini menguatkan alibi Pegi di Bandung, sementara dihilangkan," ujarnya.

Oleh sebab itu, Toni berharap terkait hilangnya unggahan dalam akun Facebook Pegi bisa diselidiki oleh Divpropam Mabes Polri. Karena sempat ditemukan adanya permintaan password oleh penyidik Polda Jawa Barat.

"Kami hanya menduga, karena ada proses hukum ada jalurnya, kalau kami teriak-teriak saja tidak ada kepastian hukum. Maka kami adukan ini, agar ada kepastian hukum. Jadi belum tentu juga penyidik ini, kami hanya menduga," tuturnya.

Dalam kasus ini, Polda Jawa Barat akan segera menyerahkan berkas tersangka Pegi Setiawan ke Kejaksaan. Setelah memeriksa sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

Adapun Pegi Setiawan telah dijerat sebagai tersangka tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP, dan Pasal 81 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya