Liputan6.com, Jakarta - Sebuah mobil jenis SUV, Mitsubishi Pajero menabrak truk di KM 405 Tol Semarang-Batang, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Sabtu 23 Juni 2024. Kecelakaan itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kendal, AKP Agus Pardiyono mengatakan, peristiwa nahas antara sebuah truk bernomor polisi W 8845 OQ dan Mitsubishi Pajero bernomor polisi AG 1691 AV terjadi sekira pukul 07.45 WIB.
Baca Juga
Advertisement
"Pajero melaju dari arah Jakarta ke Semarang dengan kecepatan sedang di lajur kiri," kata Agus dilansir dari Antara, Minggu (23/6/2024).
Sementara di lokasi kejadian, truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut dalam posisi berhenti di bahu jalan. Agus menduga, pengemudi Pajero diduga kurang berkonsentrasi, sehingga menabrak bagian belakang truk yang sedang berhenti tersebut. Menurut dia, selain empat korban tewas, terdapat pula dua korban yang terluka.
Petugas yang memperoleh laporan peristiwa tersebut kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melajukan olah TKP serta mengevakuasi korban dan kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Polisi kemudian mengidentifikasi identitas empat korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Diketahui, keempat korban tewas masing-masing bernama Sudarmajianto (49), Imro'atus Solikah (43), Rizqi Mustofa Ramadhan, dan Anas Makrufi (31). Mereka merupakan warga Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Agus menambahkan, seluruh korban meninggal dunia dalam kejadian tersebut dievakuasi ke RS Islam Weleri, Kabupaten Kendal.
Sementara itu, pengemudi Mitsubishi Pajero bernomor AG-1691-AV Fauzi Sulaiman (44) selamat dalam peristiwa nahas tersebut. Polisi menyebut pengemudi asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur tersebut tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Palsukan Pelat Nomor Kendaraan, Pemilik Mobil Pajero yang Kejar-kejaran dengan Polantas Terancam Pidana
Peristiwa mobil Pajero yang terlibat aksi kejar-kejaran dengan anggota Polantas di ruas jalan tol Jatiasih, Bekasi Jawa Barat, berbuntut panjang. Pasalnya, tidak hanya dikenakan sanksi tilang, pemilik kendaraan dan perekam video juga terancam pidana.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Kriminal Umum untuk mendalami dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh pemilik mobil Pajero serta perekam video.
"Iya. Iya, jadi yang didalami itu dugaan pemalsuan sama dugaan penyebaran informasi yang tidak benar di medsos di TikTok," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Ade Ary mengatakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti Pajero yang ugal-ugalan di ruas jalan tol. Dia mengatakan, pengemudi, pemilik dan perekam serta pengunggah video telah dijemput paksa karena dinilai tak kooperatif.
"Akhirnya pada 31 Mei 2024 pada hari Jumat Subdit Gakkum melakukan penjemputan terhadap pengemudi dan juga pemilik pajero. Keduanya jadi ada di dalam mobil," kata dia.
Ade Ary mengatakan, pengemudi telah mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, pengemudi mengaku tidak mau berhenti saat dikejar polisi karena diminta pemilik mobil.
"Pemilik mobil tidak mau berhenti karena sadar sedang menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya," ujar dia.
Atas kejadian itu, pengemudi diberikan sanksi tilang oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Sedangkan, perekam sekaligus pengunggah video ke akun Tiktok Walangsungsang juga sudah datang untuk menyampaikan permohonan maaf.
Dalam kesempatan itu, Ade Ary mengimbau kepada pengguna media sosial agar lebih bijak dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
"Beri informasi yang benar ya, informasi yang menyejukkan, yang bersifat edukasi, informatif. Hati-hati, bijaklah ber-medsos," tandas dia.
Advertisement