Tim Hukum Polda Jabar Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum: Tidak Profesional

Kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, tim hukum Polda jabar tidak profesional, kalau memang lemah buktinya sudah diakui saja jangan sampai sengaja dengan alasan klasik menunda persidangan.

oleh Arya Prakasa diperbarui 24 Jun 2024, 11:14 WIB
Suasana ruang sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina, Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 24 Juni 2024. (Arya Prakasa/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat batal menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan alias Perong atas kasus Vina Cirebon. Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang tersebut selama satu minggu.

Hakim Eman Sulaeman mengatakan, akan melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak Polda Jabar akan tetap dilakukan. Sementara apabila tidak datang dikemudian hari, maka persidangan akan tetap berjalan.

"Karena termohon tidak hadir kita panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak kita lanjut. Perlu saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," kata Eman saat sidang, Senin (24/6/2024).

Sementara itu, Juru bicara PN Bandung Dalyusra mengatakan, sidang praperadilan tersebut diputuskan ditunda oleh majelis hakim. Pihaknya juga tak mengetahui alasan tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat tidak menghadiri sidang.

"Ditunda satu Minggu. Sudah diterima (surat panggilannya) alasan tidak hadir, saya tidak tahu," kata Dalyusra di PN Bandung.

Dalyusra mengatakan, rencananya sidang akan kembali digelar pada 1 Juli 2024 mendatang. Dia menjelaskan sidang akan tetap dilanjutkan apabila dari salah satu tidak hadir dalam persidangan.

"Apabila tidak hadir, perkara lanjut terus," kata dia.

 


Tidak Profesional

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pihak termohon dalam hal Polda Jabar. Menurutnya, hal yang dilakukan oleh pihak Polda Jabar menunjukan sikap yang tidak profesional.

"Kami menganggap mereka tidak profesional, kalau memang lemah buktinya sudah diakui saja jangan sampai sengaja dengan alasan klasik menunda persidangan yang akhirnya untuk menuju P21. Kita di sini hanya ingin membuktikan bahwa penetapan Pegi tidak sah kenapa mereka tidak mau hadir," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya