Liputan6.com, Jakarta Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial. Kali ini tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menurutnya sudah ketinggalan zaman.
Padahal diketahui, OTT yang selama ini dilakukan oleh penyidik KPK sebagai langkah awal untuk membidik pihak-pihak yang tersandung kasus korupsi.
Advertisement
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menilai sampai saat ini metode OTT yang biasa digunakan oleh penyidik terbilang cukup sukses. Terlebih untuk mengungkapkan kasus korupsi dengan nominal yang cukup besar.
"Beberapa OTT juga berhasil mencegah terjadinya kerugian negara, karena pengaturan/pengondisian untuk mengambil uang negara keburu terbongkar," kata Novel saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2024).
Dalam pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ada sekira 500 ponsel yang pernah disadap oleh KPK, namun pada akhirnya itu berakhir sia-sia.
Di satu sisi, kata Alex, para koruptor juga telah banyak berinovasi untuk menghindari kejaran penyidik antirasuah. Alhasil, menurut dia, metode OTT layaknya sebuah hiburan.
Terkait itu, Novel pun membantah keras. Dia menilai Alexander Marwata sebagai pimpinan yang tidak serius dalam upaya bangsa ini dalam memberantas kejahatan korupsi.
"Dengan mencermati ucapan Alexander Marwata bahwa seolah OTT hanya sebagai hiburan saja menggambarkan bahwa selama hampir sembilan tahun sebagai pimpinan KPK, Alexander Marwata tidak melaksanakan tugas dengan serius," tegas Novel.
Novel menegaskan Alexander Marwata tidak paham dengan tugasnya, sehingga sangat disayangkan negara telah membayar pimpinan seperti itu.
"Saya yakın yang bersangkutan juga tidak paham tentang strategi pemberantasan korupsi dan peran KPK dalam pemberantasan korupsi. Sayang negara telah membayar orang sebagai pimpinan KPK yang tidak paham tentang kerjanya seperti Alexander Marwata," lanjut Novel.
Novel meyakini pernyataan Alexander Marwata mengecewakan publik. Selain itu, pernyataan Alex yang menyebut OTT KPK sebagai hiburan belaka, hanya mewakili dirinya sendiri karena tidak paham dengan tugasnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akibat bertemu salah satu tersangka korupsi.
Pelaporan pimpinan KPK ke polisi ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Yang menangani Satgas Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) langsung," kata Ade Ary saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Namun demikian, Ade Ary tidak menjelaskan lebih lanjut soal laporan tersebut. Termasuk, dengan perkembangan proses penyelidikan yang saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Satgas Tipikor.
Diketahui, Alexander Marwata sempat mengaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat pertemuan dengan pihak berperkara yaitu Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) dengan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kasusnya ditangani KPK.
"Saya belum dipanggil. Baru staf yang diundang untuk klarifikasi," kata Alex saat dihubungi wartawan, Senin (22/4/2024).
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement