Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya

Sepulang haji, ada aturan yang masih berlaku di sebagian daerah. Aturan tersebut adalah larangan keluar rumah selama 40 hari bagi jemaah haji yang baru pulang.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 25 Jun 2024, 10:30 WIB
Jemaah haji Indonesia kloter 2 Embarkasi Solo (SOC-02) bersiap meninggalkan hotel di Makkah menuju Bandara AMAA Madinah untuk dipulangkan ke Tanah Air. (Foto: Humas Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menjadwalkan kepulangan jemaah haji asal Tanah Air. Ini berlaku bagi gelombang I dan II.

Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H/2024 M, jadwal kepulangan jemaah haji gelombang I sudah dilakukan sejak 22 Juni 2024 kemarin. Adapun kepulangan kelompok terbang terakhir gelombang II dijadwalkan pada 21 Juli 2024.

Kepulangan jemaah haji akan disambut suka cita oleh keluarga, kerabat, dan tetangga masing-masing. Mereka sudah lama memendam rindu karena yang ditinggal beberapa pekan untuk menunaikan ibadah haji.

Sepulang haji, ada aturan yang masih berlaku di sebagian daerah. Aturan tersebut adalah larangan keluar rumah selama 40 hari bagi jemaah haji yang baru pulang. Menurut ulama kharismatik Buya Yahya, larangan tersebut hanyalah tradisi yang berkembang di masyarakat.

Mengapa ada larangan keluar rumah sepulang haji yang baru pulang? Simak penjelasannya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Keterangan Kitab Hasyiyah Jamal

Jemaah haji Indonesia kloter 2 Embarkasi Solo (SOC-02) bersiap meninggalkan hotel di Makkah menuju Bandara AMAA Madinah untuk dipulangkan ke Tanah Air. (Foto: Humas Kemenag)

Mengutip NU Online Jatim, tradisi tidak keluar rumah sepulang haji yang berkembang di tengah masyarakat sebenarnya merujuk pada kitab Hasyiyah Jamal. Namun, dalam kitab tersebut tidak ada keterangan larangan keluar rumah selama 40 hari sepulang haji maupun malaikat menyingkir akibat keluar rumah, melainkan kesunnahan bagi yang baru pulang haji.

وَيُنْدَبُ لِلْحَاجِّ الدُّعَاءُ لِغَيْرِهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَإِنْ لَمْ يَسْأَلْهُ وَلِغَيْرِهِ سُؤَالُهُ الدُّعَاءَ بِهَا وَفِي الْحَدِيثِ «إذَا لَقِيت الْحَاجَّ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَصَافِحْهُ وَمُرْهُ أَنْ يَدْعُوَ لَك فَإِنَّهُ مَغْفُورٌ لَهُ» قَالَ الْعَلَّامَةُ الْمُنَاوِيُّ ظَاهِرُهُ أَنَّ طَلَبَ الِاسْتِغْفَارِ مِنْهُ مُؤَقَّتٌ بِمَا قَبْلَ الدُّخُولِ فَإِنْ دَخَلَ فَاتَ لَكِنْ ذَكَرَ بَعْضُهُمْ أَنَّهُ يَمْتَدُّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا مِنْ مَقْدِمِهِ وَفِي الْإِحْيَاءِ عَنْ عُمَرَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – أَنَّ ذَلِكَ يَمْتَدُّ بَقِيَّةَ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ وَصَفَرٍ وَعِشْرِينَ يَوْمًا مِنْ رَبِيعٍ الْأَوَّلِ

Artinya: “Disunnahkan bagi seorang haji untuk mendoakan ampunan bagi orang lain, meskipun orang tersebut tidak minta didoakan, dan sebaiknya orang lain meminta didoakan ampunan olehnya. Dalam salah satu hadits disebutkan: Jika kalian menemui seorang haji, sampaikan salam padanya, berjabatan tanganlah dengannya, dan minta agar dia mendoakanmu, karena dia sedang berada dalam kondisi diampuni dosa-dosanya. 

Imam al-Manawi berkata: Jelasnya, permintaan agar mendoakan ampunan dari seorang haji itu memiliki batasan waktu yakni sebelum dia masuk ke dalam rumah. Jika dia sudah masuk rumah, maka tidak ada anjuran lagi. Namun sebagian ulama lain menyebutkan bahwa batasan waktunya hingga 40 hari sejak kedatangannya. Sementara dalam Kitab Ihya, menukil dari pernyataan Sahabat Umar RA, batasan waktunya memanjang hingga sisa bulan dzul hijjah, muharram, safar, dan hari kedua puluh di bulan Rabiul Awal.” (Hasyiyah Jamal, juz II, h. 553).


Makna Sebenarnya

Jemaah haji Indonesia kloter 2 Embarkasi Solo (SOC-02) bersiap meninggalkan hotel di Makkah menuju Bandara AMAA Madinah untuk dipulangkan ke Tanah Air. (Foto: Humas Kemenag)

Berdasarkan keterangan kitab klasik tersebut, kesunnahan orang yang baru pulang haji adalah mendoakan orang lain. Sebaliknya, orang lain meminta kepadanya dengan durasi yang berbeda-beda menurut pendapat para ulama.

Ada yang berpendapat hingga seorang haji masuk rumahnya. Pendapat lain menyebutkan hingga 40 hari. Ada pula pendapat hingga tanggal 20 Rabiul Awal. Ini bukan pendapat larangan keluar rumah, melainkan kesunnahan bagi orang yang baru pulang haji.

Dari kesunnahan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sebaiknya seorang jemaah haji yang baru pulang jangan keluar rumah dulu. Selain untuk memulihkan stamina, juga akan banyak tamu yang berdatangan untuk meminta doa kepadanya, ramah tamah melepas rindu, memberikan oleh-oleh haji, dan sebagainya. 

Inti kesunnahannya terletak pada mendoakan orang yang berkunjung silaturahmi haji, bukan larangan keluar rumah. Seseorang yang baru pulang haji sah-sah saja keluar rumah, apalagi tujuannya mencari nafkah untuk keluarga. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya