Liputan6.com, Jakarta Polisi telah melakukan gelar perkara kasus narkoba yang menjerat Virgoun dan temannya berinisial PA. Polisi juga telah menetapkan Virgoun beserta PA Sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta untuk dilakukan asesmen terhadap tersangka.
Advertisement
"Kemarin penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah melaksanakan gelar perkara bersama Biro Wasidik Direktorat Polda Metro Jaya dan menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA ditetapkan sebagai tersangka," ujar Syahduddi kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
"Saat ini, penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap tersangka tersebut," Syahduddi menambahkan.
Penyedia narkoba juga telah ditangkap
Selain Virgoun dan PA, polisi telah menangkap B alias BGS, yang merupakan penyedia narkoba. Terkait kasus ini, polisi juga menetapkan B sebagai tersangka.
"Ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu V, PA teman wanitanya dan B atau BGS sebagai penyedia narkotika yang dibeli oleh tersangka V. Hari ini kegiatan asesmen atas ketiga tersangka," jelas Syahduddi.
Advertisement
Virgoun sudah 2 kali mendapat narkoba dari penyedia
Berdasarkan pengakuan Virgoun, lanjut Syahduddi, vokalis band Last Child itu sudah 2 kali mendapat narkoba dari B. Saat ini, polisi masih mendalami alasan Virgoun mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Masih didalami penyidik. Sejauh ini pengakuan V dua kali diberikan dari B," imbuhnya.
Penangkapan Virgoun dan PA
Sekadar informasi, Virgoun dan PA ditangkap di salah satu kos di Wilayah Ampera, Jakarta Selatan, pada 20 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 dini hari.
Bersamaan dengan penangkapan Virgoun dan PA, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu dan alat hisap.
Advertisement