Liputan6.com, Jakarta - Kejadian juru parkir (jukir) liar di kawasan Masjid Istiqlal kembali viral di media sosial. Kali ini jukir liar diduga mematok tarif sebesar Rp300 ribu untuk bus yang hendak menurunkan penumpang di di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Kabar itu viral dalam unggahan video akun X @toe_giman, memperlihatkan sejumlah jukir liar yang hendak meminta uang parkir ke bus yang terparkir di depannya.
Advertisement
“Halooo @kemenhub151 nih ada kang jukir liaarrr... berantas doonk…,” tulis keterangan dalam akun tersebut.
Para jukir liar ini bahkan disebut meminta secara paksa kepada pihak bus. Dalam postingan disebut, diduga mereka tidak segan mengancam bakal memecahkan kaca bus jika uang yang mereka minta tidak diberikan.
“Parkir bus pariwisata di Jakarta emang ga ada rasa aman. Dibumbui ancaman pemecahan kaca bus,” tulis narasi dalam video.
Atas kejadian itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya saat ini masih memburu jukir liar yang dimaksud dalam video tersebut.
Menurutnya, pengejaran terhadap jukir liar itu sebagai upaya penyelidikan dengan saling berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
"Dalam lidik (penyelidikan) serta koordinasi dengan Dishub dan Satpol PP," singkat Susatyo, Senin (24/6).
Adapun kasus juru parkir liar ini sebelumnya telah sempat diungkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat beserta jajaran, dengan menangkap AB (49) dan J (26). Keduanya viral setelah mematok tarif parkir sebesar Rp150 ribu kepada pengunjung Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Ditetapkan Tersangka Kasus Lain
Namun demikian, AB dan J telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana lain di luar kasus jukir liar. Pertama, AB ditetapkan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Untuk saudara AB, yang juga berdebat dengan orang yang memvideokan, itu saat ini belum kami tetapkan sebagai pelaku atau tersangka untuk masalah di pungutan liar atau pemalakan ini,” kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie.
“Karena kami masih kurang alat bukti, yaitu tidak adanya korban yang melaporkan ke Polsek Sawah Besar. Namun setelah kami melakukan cek urine, ternyata urine-nya positif, metamfetamine, dua-duanya,” tambah dia.
Sementara untuk J, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencurian terhadap sejumlah barang yang tersimpan dalam bus ketika parkir di sekitar kawasan Masjid Istiqlal.
“Tersangka J Kita tetapkan dia kemarin, hari Kamis ya pada saat Kenaikan Isa Al Masih. Karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian di bus yang saat itu terparkir Masjid Istiqlal,” tuturnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement