Apa Itu Listing Saham? Berikut Pengertian, Keuntungan hingga Perbedaan dengan Delisting

Berikut penjelasan mengenai listing saham, dan apa keuntungan perusahaan menjadi perusahaan tercatat. Yuk, simak ulasannya.

oleh Agustina Melani diperbarui 24 Jun 2024, 18:19 WIB
Di pasar modal ditemui sejumlah istilah yang mungkin masih asing terdengar terutama bagi investor pemula. Salah satunya listing saham. Bagi investor lama dan trader mungkin sudah tidak asing lagi dengan listing saham. Lalu apa itu listing?(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Di pasar modal ditemui sejumlah istilah yang mungkin masih asing terdengar terutama bagi investor pemula. Salah satunya listing saham. Bagi investor lama dan trader mungkin sudah tidak asing lagi dengan listing saham. Lalu apa itu listing?

Mengutip laman Investopedia, ditulis Senin (24/6/2024),  listing saham adalah perusahaan yang terdaftar menerbitkan sahamnya untuk diperdagangkan di bursa saham. Di Amerika Serikat, jika perusahaan terdaftar di AS, perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan dari Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menjual saham ke publik dan telah diterima untuk diperdagangkan di bursa efek New York.

Perusahaan yang tercatat merupakan perusahaan publik. Perusahaan itu telah menerbitkan sahamnya ke publik, dan saham itu kemudian dapat dibeli dan dijual oleh investor. Perusahaan juga harus mengajukan permohonan ke bursa untuk pencatatan saham di bursa efek. Setiap bursa menetapkan syaratnya sendiri yang biasanya mencakup tingkat minimum arus kas dan aset Perseroan. Selain itu, perusahaan juga harus mematahui standar tata kelola perusahaan.

Mengutip laman OCBC, listing adalah saham baru yang masuk dari suatu perusahaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) atau pencatatan saham di BEI. Jika sebelumnya saham perusahaan itu hanya tertutup dan terbatas pada orang-orang di dalam perusahaan. Kini masyarakat juga dapat memiliki saham itu. Investor baik dari dalam dan luar negeri dapat turut membeli saham setelah mencatatkan saham di BEI.

Selain itu, listing adalah proses tercatatnya saham suatu perusahaan di BEI sehingga saham perusahaan itu dapat diperjualbelikan di BEI.

 

 


Apa Keuntungan Jadi Perusahaan Tercatat?

Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Pada hari ini, IHSG melemah pada penutupan sesi pertama menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Seiring membuka saham menjadi saham untuk publik, perusahaan itu telah menjadi bagian dari BEI. Proses listing adalah tahapan saat perusahaan harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Usai listing, perusahaan membuka sahamnya itu akan menerima status sebagai perusahaan terbuka.

Mengutip laman Investopedia, perusahaan mencatatkan saham di bursa untuk mendapatkan dana segar melalui penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).

Secara umum, perusahaan yang ingin tumbuh dan berkembang memiliki beberapa cara untuk mendapatkan uang. Pertama, perusahaan dapat meminjam uang dan membayar bunganya.

Kedua, perusahaan dapat mencari investor swasta dengan dana besar yang akan mengharapkan sejumlah kendali sebagai imbalan atas investasinya. Ketiga, perusahaan dapat go public dan mendapatkan uang melalui penjualan saham di perusahaan.


Apa Beda Listing, Delisting dan Relisting?

Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mengutip laman OCBC, relisting, delisting dan listing merupakan tiga istilah yang menggambar status sebuah entitas saham di Bursa Efek Indonesia. Berikut perbedaannya.

Delisting

Bila listing saham adalah proses masuknya saham baru ke BEI, delisting kebalikannya. Delisting mengacu pada proses penghapusan sebuah saham perusahaan dari pencatatan pasar modal di Indonesia. Dari status sebagai perusahaan terbuka, delisting akan mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutup.

Ada dua jenis delisting, yaitu delisting yang dilakukan secara sukarela (voluntary) dan secara paksaan (forced). Voluntary delisting adalah proses penghapusan saham dari pasar modal atas kemauan sendiri. Terdapat beberapa hal bersifat internal yang menyebabkan sebuah perusahaan menarik saham mereka dari pasar modal.

Sementara itu, forced delisting adalah pencabutan suatu emiten saham secara paksa oleh BEI yang didasarkan atas beberapa alasan. Beberapa di antaranya, seperti tidak rutin memberikan laporan keuangan, faktor pailit perusahaan, dan pencabutan saham. Konsep paksaan ini tentu menyebabkan timbulnya citra negatif terhadap perusahaan terkait.

Relisting

Adapun relisting merupakan aktivitas pencatatan atau masuknya kembali suatu saham perusahaan ke BEI. Status ini terjadi ketika proses delisting telah disetujui dan perusahaan tersebut memutuskan untuk bergabung kembali.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya