Sidang Korupsi LNG, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan pada Senin (24/6/2024) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Karen Agustiawan dipidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 24 Jun 2024, 20:50 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan pada Senin (24/6/2024) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Karen Agustiawan dipidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG), Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan sesaat sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/6/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan pada Senin (24/6/2024) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Karen Agustiawan dipidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Karen Agustiawan dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jaksa menyakini terdakwa Karen Agustiawan bersalah melakukan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
JPU mendakwa Karen Agustiawan telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai perbuatan terdakwa Karen Agustiawan tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Hal yang meringankan bagi terdakwa Karen Agustiawan adalah bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri pada Pertamina. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya