Liputan6.com, Jakarta - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru menjadi catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru tahun anggaran 2022.
Menanggapi hal itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Syafrina menyampaikan, dalam penyalurannya harus merujuk pada ketentuan pengelolaan keuangan negara atau daerah.
Advertisement
“Kalau sebatas dari informasi di atas, sepertinya ada kesalahan pencatatan yang bisa jadi (diduga) disebabkan perencanaan anggaran yang bermasalah,” kata Almas.
Almas menjelaskan, dana bos untuk swasta diberikan dalam bentuk hibah dan dalam keuangan daerah masuknya sebagai pendapatan hibah, sehingga tidak tepat dianggarkan sebagai belanja PBJ (pengadaan barang jasa).
“BPK juga pernah mendapat temuan sama, misalnya di Sumatera Selatan, dimana dana Bos swasta dianggarkan dalam belanja PBJ,” tutur Almas.
Almas mencatat, dari proses perencanaan sampai pertanggungjawaban hibah dan belanja PBJ sangat berbeda. Maka tidak seharusnya dicampuradukkan, meski berdasarkan kesepakatan organisasi perangkat daerah (OPD) dan tim anggaran perangkat daerah (TAPD).
“Pada prinsipnya, kami menilai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah juga perlu hadir dalam penyelenggaraan sekolah swasta, terlebih apabila ada persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” jelas dia.
“Ini untuk memastikan ketersediaan akses dan implementasi wajib belajar. Salah satunya dengan memberikan dana BOS,”imbuh dia.
Salah Pencatatan
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo mengakui terjadi salah pencatatan saat laporan. Kesalahan catat itu kemudian menjadi temuan BPK RI.
“Kalau uangnya salur ke rekening sekolah. DPKAD sudah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BPK,” ungkap Dedy.
Dedy meyakini, melalui perbaikan tersebut maka tidak ada salah catat lagi yang dilakukan pihaknya.
“Insya Allah pencatatannya tidak salah lagi,” yakin dia.
Advertisement