Liputan6.com, Garut - Kepolisian Sektor (Polsek) Cikajang, Garut, Jawa Barat berhasil meringkus MA (27), terduga pelaku peredaran uang palsu (Upal) di warung milik Supardi, Kampung Pasar Kulon, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.
Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono mengatakan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu berasal dari laporan warga, setelah transaksi yang dilakukan terduga MA berhasil diendus.
Advertisement
“Pelaku melakukan transaksi menggunakan uang palsu dengan modus membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp. 100 ribu palsu,” ujarnya Senin (24/6/2024).
Tak menunggu lama setelah laporan, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku berikut beberapa barang bukti upal pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, serta Rp20 ribu.
“Pecahan Rp100 ribu sebanyak 5 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 35 lembar serta pecahan Rp20 ribu sebanyak 4 lembar,” kata dia.
Dalam praktiknya, pelaku sengaja memilih warung atau kios kecil milik warga antarkampung yang tidak dilengkapi dengan alat pendeteksi uang palsu. “Dia membeli barang dengan uang palsu dan menerima kembalian uang asli dari transaksi tersebut,” kata dia.
Selain barang bukti uang palsu, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai asli yang berhasil diperoleh pelaku, dari setiap transaksi uang palsu yang dikeluarkan.
Selain melakukan penyelidikan di beberapa warung yang diduga telah didatangi pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku pengedar uang palsu.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikajang untuk proses lebih lanjut,” ujar dia.