Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD 1945.
Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang putusan menyatakan, MKD DPR menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet.
Advertisement
Adang juga membacakan pertimbang fakta-fakta dan keterangan saksi.
"Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ujar Adang di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (24/6/2024).
Minta Tak Terulang
Adang menjelaskan setiap tindakan dari anggota Dewan atau pejabat harus mengedepankan kepentingan bangsa di atas golongan. Untuk itu ia meminta Bamsoet tidak mengulangi perbuatannya.
"Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutarakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan," ujar Adang.
"Anggota bertanggung jawab mengemban amanat rakyat melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi tugas dan wewenang yang diberikan ," pungkasnya.
Advertisement