Langgar Aturan Domisili, 31 Calon Peserta Didik di Kota Bandung Dianulir dari PPDB 2024

Usai pembatalan kelulusan ini, Disdik akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang.

oleh Arie Nugraha diperbarui 26 Jun 2024, 01:00 WIB
Wali siswa calon peserta didik baru mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan 08, Jakarta, Senin (20/5/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dibatalkan kelulusannya karena melanggar aturan domisili oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar).

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin, tindakan ini dilakukan karena pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.

"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey Machmudin di Bandung, Senin (24/6/2024).

Bey mengatakan usai pembatalan kelulusan ini, Disdik akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang.

Bey meminta masyarakat juga untuk mentaati aturan PPDB yang berlaku dan tidak mencoba untuk mensiasiati dengan cara curang.

"Yang pasti dianulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang. Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili disitu ya jangan bikin KK disitu," kata Bey.

Bey menjelaskan, aturan mengenai zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus.

Artinya sebut Bey, walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus.

"Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat tapi ada yang lebih dekat lagi. Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah, jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan tetap dia yang lebih dekat karena ditarik garis lurus," jelas Bey.

Menanggapi pelanggaran domisili PPDB ini terjadi di sekolah favorit, Bey mengatakan akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi.

Sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah favorit.

"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit," tutur Bey.

Rincian 31 siswa yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD).

Tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.

 


Pergub Jabar soal Domisili Siswa

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.

Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.

Sebelumnya Bey pada Jumat (21/6/2024) lalu pernah mengatakan siap membatalkan kelulusan bila memang ada calon peserta didik yang melakukan kecurangan atau data yang tidak wajar.

"Walau sudah diumumkan (PPDB) saya minta jika ada yang melanggar aturan maka kelulusannya di anulir (tidak sah)," ucap Bey waktu itu.

Bey memerintahkan Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti bila ditemukan kecurangan atau data tidak wajar. Hal itu buntut dari kekhawatiran masyarakat terkait manipulasi data dalam proses seleksi PPDB.

"Ada salah satu sekolah di suatu tempat yang diulang sidang plenonya, akan diteliti ulang memastikan data domisili tepat," ungkap Bey.

Adanya permintaan dari masyarakat dan lembaga indenpenden terkait permintaan audit, Bey ungkapkan meyakini pada peran lembaga yang sudah ada ikut terjun dalam proses seleksi PPDB, seperti Ombudsman, BPKP dan Inspektorat

"Selama ada bukti, kenapa tidak? Ombudsman juga ikut mengawasi, karena jika kami di audit, akan seperti apa auditnya. Kami sudah ada aturannya seperti apa, di internal juga ada BPKP dan Inspektur, jadi percayalah kami akan memberikan yang terbaik," lanjut Bey.

Bey menjelaskan pengumuman yang baru dibuka pada malam hari dikarenakan panitia PPDB terus melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan calon peserta jujur dalam memberikan data.

"Karena itu semua dicek, kenapa pengumuman sampai malam? Karena terus verifikasi dilakukan. Itu karena dinamika di lapangan dari pada kita umumkan cepat, karena masih ada proses verifikasi," ucap Bey.

 


Pengumuman PPDB

Pada Rabu (19/6/2024) pukul 19.30 WIB, PPDB Tahap 1 jenjang SMA, SMK, SLB Provisi Jawa Barat Tahun 2024 telah diumumkan. Pengumuman sesuai jadwal dilaksanakan pada

Disebutkan Panitia PPDB telah bekerja keras melakukan verifikasi dokumen pendaftaran untuk memastikan kebenaran dan keakuratan dokumen.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Panitia PPDB karena sampai detik terakhir Dinas Pendidikan dibantu aparat penegak hukum melakukan pendetilan verifikasi agar tidak ada kecurangan domisili, KK, dan lain-lain. Verifikasi kesesuaian alamat dan dokumen kependudukan sebagai upaya serius kami menyelenggarakan PPDB yang bersih tanpa kecurangan," kata Bey.

Petugas melakukan verifikasi ke lapangan untuk pengecekan domisili calon peserta didik. Walaupun data KK dekat dengan sekolah, panitia PPDB mengecek, kemudian dibawa dalam rapat pleno untuk memastikan hasil verifikasi lapangan terakhir.

"Kita sudah cek. Artinya kita akan menggugurkan kalau tidak wajar dan pihak sekolah tidak ragu untuk menggugurkan," tegas Bey. 

Menurut Bey, bagi calon peserta didik yang tidak lolos dapat mencari sekolah swasta. “Saya kira banyak sekolah swasta yang baik sehingga gunakan jalur sekolah swasta,” ujarnya.   Bey juga mengapresiasi seluruh panitia PPDB yang berani ambil risiko untuk taat aturan. Ia pun mengingatkan panitia PPDB untuk tidak takut pada intervensi atau ancaman dari pihak calon peserta didik.

“Intervensi yang nitip-nitip itu banyak, tapi mereka (petugas) memegang komitmen dengan menandatangani pakta integritas.  Jadi mereka harus menjalankan sesuai aturan agar tidak dipecat. Jika nanti setelah pengumuman ada ancaman, silahkan laporkan pada kami dan kami akan melakukan pendampingan. Semoga tahun ini PPDB Jabar terbaik,” terang Bey.

Pengumuman PPDB yang dilakukan pada Rabu malam bisa diakses. Masyarakat dapat melihat pada nomor pendaftaran di website Dinas Pendidikan Jabar, disdik.jabarprov.go.id, kemudian aplikasi Sapawarga https://linkin.bio/sapawarga_jabar atau sekolah tujuan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya