PDN Diretas, Menkumham: Data Imigrasi Terpaksa Pindah ke Amazon Web Service

Serangan siber ransomware terhadap Pusat Data Nasional (PDN) membuat layanan di sejumlah instansi publik menjadi terganggu, salah satunya imigrasi.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 25 Jun 2024, 11:10 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Serangan siber ransomware terhadap Pusat Data Nasional (PDN) membuat layanan di sejumlah instansi publik menjadi terganggu, salah satunya imigrasi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, data yang berhubungan dengan imigrasi untuk sementara dipindah ke Amazon Web Service (AWS).

"Ya kita terpaksa migrasi dulu ke, apa, AWS (Amazon Web Services)," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, seperti dikutip Selasa (25/6).

Yasonna menjelaskan, pemindahan layanan imigrasi sebagai solusi darurat. Sehingga, pihaknya memakai Amazon untuk sementara.

"Jadi menunggu PDN baik kita harus emergency apa, solusi emergensi. Jadi kita pakai apa, yang Amazon dulu," tutur Yasonna.

Yasonna belum bisa memastikan sampai kapan penggunaan AWS. Pihaknya hanya bisa menunggu PDN selesai diperbaiki.

"Ya kita tunggu saja PDN nya," sambungnya.


Serangan Siber

Sementara, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengakui terganggunya layanan di beberapa instansi publik yang disebabkan server down Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) adalah karena faktor serangan siber.

“Ini karena serangan siber ransomware, Braincipher,” kata Hinsa saat konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin (24/6).

Lebih lanjut dikatakan Hinsa, ransomware Braincipher yang menyerang PDNS ini merupakan jenis baru dari pengembangan lockbit 3.0.


Ransomware Jenis Baru

Ransomware tersebut hampir sama dengan yang pernah menyerang data Bank BSI. Namun variannya berbeda.

“Ini ransomware jenis baru dan kami sudah lihat dari sample yang didapatkan. Ini perlu diantisipasi agar tidak terjadi di instansi lain,” ujar dia.

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya