Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Simak Syarat Administrasinya

Catat syarat administrasi untuk daftarkan bayi baru lahir menjadi anggota BPJS Kesehatan.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 25 Jun 2024, 14:00 WIB
Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Simak Syarat Administrasinya. (Foto: Unsplash/Christian Bowen)

Liputan6.com, Jakarta Bayi dapat langsung didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan sejak ia baru lahir.

Adapun ketentuan umum administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir yakni:

  • Bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan;
  • Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
  • Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data nomor induk kependudukan (NIK) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) paling lambat tiga bulan sejak dilahirkan;
  • Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

“Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran,” mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, Selasa (25/6/2024).

Setelah mendaftar, maka orangtua bertanggung jawab untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bayi setiap bulannya. Mekanisme administrasi pembayaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.


Mekanisme Administrasi Pembayaran BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Jenis kepesertaan serta mekanisme administrasi pembayaran bayi baru lahir yang dimaksud yakni:

Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI adalah:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

Bayi Baru Lahir dari Peserta PPU

Sementara, bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orangtua Pekerja Penerima Upah (PPU). Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.

Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dari orangtua PPU:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
  • Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Peserta PBPU dan BP

Sedangkan, bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dapat didaftarkan dengan syarat:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
  • Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam kartu keluarga atau penanggung;
  • Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Banyak Aduan Peserta BPJS Kesehatan di RS?(Abdillah/Liputan6.com).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya