Polri Tegaskan Sudah Ada Bandar Judi Online yang Ditangkap

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, penyidikan kasus judi online masih terus berkembang dan menyasar ke bandar lainnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Jun 2024, 12:43 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Dia mengatakan, Polri berkomitmen memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. (Foto: dokumentasi Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menyatakan komitmennya memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. Salah satunya dengan menangkap bandar yang disebut sejumlah pihak tidak pernah berhasil tersentuh aparat.

"Kata siapa? (belum tangkap bandar), lihat datanya kemarin diungkap itu bagian dari ada yang mendapat keuntungan termasuk bandar di sana," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Selasa (25/6/2024).

Sandi menyebut, penyidikan kasus judi online masih terus berkembang dan menyasar ke bandar lainnya.

"Masih kita kembangkan, kalau memang memungkinkan untuk kita ambil yang di atasnya lagi sedang diupayakan oleh penyidik untuk kita tuntas sampai ke akar-akarnya," jelas dia.

Polri berkomitmen melawan dan memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. Di samping itu, penindakan tegas terhadap anggota yang terlibat pun telah dilakukan dengan menjatuhkan sanksi pemecatan.

"Sudah ada beberapa kasus pelanggaran etika yang kita lakukan upaya penegakan hukum bidang etika, terkait anggota Polri yang terlibat perjudian," tutur Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Minggu (23/6/2024).

Menurut Syahar, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan anggota kepolisian tidak hanya perihal keterlibatan dalam praktik judi online saja, namun juga atas dampak yang terjadi akibat perjudian terhadapnya.

"Semuanya kita PTDH ya," tegas Syahar.

Polri terus berupaya memberantas kasus judi online tidak hanya di dalam negeri, namun juga bekerjasama dengan negara tetangga khususnya ASEAN. Perjudian secara daring sendiri terdeteksi marak di Mekong Region Countries dan mulai berkembang saat pandemi Covid-19.


Judi Online Jadi Masalah Tak Hanya di Indonesia

Ilustrasi judi online.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti berupaya mengulas secara komprehensif terkait permasalahan judi online yang tidak hanya menjadi masalah bagi Indonesia saja, namun seluruh wilayah Asia Tenggara.

"Termasuk yang paling menderita selain South East Asia adalah Cina. Walaupun pelakunya kebanyakan organizer ya karena ini merupakan transnasional organized crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organized crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries, Mekong Region Countries itu adalah Kamboja, Laos, dan Myanmar, tutur Krishna di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

"Di mana sejak adanya pandemi Covid-19, perjudian itu terjadi limited of movement, jadi pembatasan pergerakan manusia yang biasanya di wilayah Mekong itu ada SEZ, Special Economic Zone, yang mengijinkan para operator judi membuka one stop shopping, one stop entertainment di wilayah-wilayah SIZ itu dengan fasilitas dari pemerintahan," sambungnya.

Dengan adanya pembatasan pergerakan, lanjut dia, para pelancong tidak lagi bisa berjudi dengan leluasa di negara yang menghalalkan perjudian. Sehingga, pihak berkepentingan pun mengembangkan judi online.

"Dan sejak itu judi-judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah, bahkan sampai ke Amerika dan mereka merekrut para operator-operatornya warga negara yang akan menjadi market dari perjudian tersebut," jelas dia.


Operasi Bersama dengan Negara Lain

Ilustrasi judi online. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Krishna mencontohkan, misalnya jika pengelola perjudian mau mengembangkan judi online di Indonesia, maka mereka akan merekrut masyarakat Indonesia dan diberangkatkan ke Mekong Region Countries. Kegiatan operator pun dilakukan secara terorganisir oleh kelompok mafia yang mengendalikan judi online tersebut.

"Dalam perkembangannya, online betting ini menjadi ilegal di beberapa negara dan mereka pelaku-pelaku ini berupaya mengembangkan situs-situs yang bisa diakses walaupun sudah dilimitasi oleh masing-masing negara," kata dia.

Sebab itu, Polri telah melakukan operasi bersama kepolisian negara lain dalam rangka menanggulangi judi online, termasuk di antaranya melakukan penegakan hukum dan pencegahan. Seperti dengan mengurangi pengiriman Warga Negara Indonesia menjadi pegawai yang dibayar untuk melakukan online scamming atau online betting.

"Kami beberapa kali melakukan pencabutan beberapa paspor, kemudian pembatasan, cekal, cegah untuk berangkat ke luar beberapa kelompok yang ditengarai akan berangkat ke negara-negara lain untuk dipekerjakan sebagai pelaku operator judi. Mereka dijanjikan dengan biaya gaji yang cukup, namun apabila mereka tidak bisa mengejar target, mereka mendapatkan sanksi. Itulah kemudian berteriak," Krishna menandaskan.

Infografis Journal Berbagai Fakta Terkait Darurat Judi Online di Indonesia. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya