Liputan6.com, Jakarta - Musisi Virgoun Tambunan Putra meminta maaf atas kasus narkoba yang menjeratnya. Dia berharap tidak lagi menyalahgunakan narkotika ke depannya.
“Siang ini saya pribadi menyampaikan atas tindakan saya dalam penyalahgunaan narkoba, saya memohon maaf pada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang-orang di label, teman-teman saya di band,” tutur Virgoun kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Advertisement
“Mudah-mudahan Insyaallah ini menjadi yang pertama dan terakhir. Mudah-mudahan Insyaallah ke depannya saya lebih dewasa, lebih baik lagi,” sambungnya.
Virgoun juga berterima kasih kepada seluruh tim penyidik kepolisian yang bersikap baik terhadapnya selama menegakkan proses hukum.
“Dan juga terima kasih atas perhatian teman-teman wartawan semua. Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Terima kasih,” kata Virgoun.
Polisi resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus narkoba yang menjerat Virgoun Tambunan Putra. Setelah menangkap satu rekan kerja yang menjadi pemasok sabu, penyidik tidak menutup peluang pemeriksaan terhadap seluruh kru band musisi tersebut.
“Ini sedang didalami penyidik, dan kemarin kan dari hasil pengembangan baru diketahui atau didapat bahwa dari B itulah narkotika tersebut didapat. Masih didalami penyidik (rencana pemeriksaan seluruh kru band),” tutur Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Polres Jakarta Barat, Senin (24/6/2024).
Pemasok Sabu Virgoun
Pemasok sabu untuk Virgoun merupakan sosok berinisial B alias BGS. Berdasarkan pengakuannya ke penyidik, dia merupakan pengguna aktif narkotika jenis sintetis.
“Sejauh ini pengakuan V baru dua kali diberikan (narkotika jenis sabu) dari B kepada V,” jelas dia.
Penetapan Virgoun dan teman wanitanya berinisial PA sebagai tersangka dilakukan pada Minggu, 23 Juni 2024 usai gelar perkara di Polda Metro Jaya. Adapun rencana rehabilitasi masih menunggu hasil koordinasi kepolisian dengan BNNP DKI Jakarta.
“(Total barang bukti) masih dalam pendalaman penyidik, nanti dirilis,” Syahduddi menandaskan.
Advertisement
Gerebek Kos Virgoun
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2024.
Saat itu, di dapati dua orang penghuni, salah satunya adalah musisi Virgoun. Keduanya pun diamankan atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat satu hari yang lalu telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pertama seorang pria inisial VTP, pekerjaan musisi dan kedua seorang perempuan atas nama PA," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga, Jumat kemarin.
Hasil pemeriksaan kepolisian, rumah kos disewa oleh Virgoun. "Rumah kos VTP (Virgoun)," ucap dia.
Panjiyoga mengatakan, pihaknya juga barang bukti berupa sabu sejumlah 1 klip kecil dan ada pula alat hisap sabu. Panjiyoga belum membeberkan secara gamblang terkait barang bukti itu. Saat ini, kasus masih dikembangkan.
"Sementara dua orang tersebut Sampai sekarang masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan," ujar dia.
Ditangkap Bersama Wanita
Musikus Muhammad Virgoun Putra Tambunan atau akrab disapa Virgoun bersama teman wanitanya inisial PA menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, (21/6/2024). Hal ini dilakukan usai keduanya terseret kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Terpantau, Virgoun mengenakan pakaian sweater berwarna hitam, topi hitam, dan wajahnya ditutup masker. Sementara rekan wanitanya menggunakan kaos hitam. Keduanya hanya menunduk saat dikawal menuju ruang pemeriksaan Dokkes Polres Metro Jakarta Barat.Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Iptu Hendy mengatakan, pemeriksaan kesehatan dilakukan secara menyeluruh, termasuk denyut dan tensi. Hal ini guna memastikan keduanya tidak dalam keadaan tertekan atau panik.
"Untuk VTP dan rekan wanitanya sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Yang bersangkutan juga urine-nya masih positif narkoba sabu (methaphetamine)," kata Hendy dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2024).
Sebelumnya, jajaran penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2024.
Advertisement